Rabu, 27 April 2016

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi (Kuis Power Point Minggu 1)





NAMA : IRENE PUTRI ISLAMI
Kelas : 3EB19
NPM : 24213467




Apakah peranan hukum dalam ekonomi?
Jawab :
Keterkaitan antara hukum dan ekonomi bukan hanya hubungan satu arah, tetapi juga relasi timbal balik dan saling mempengaruhi diantara hukum dan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan kekacauan sebab apabila para pelaku ekonomi berambisius mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka dikemudian hari akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi. Untuk Indonesia dasar kegiatan hukum ekonomi itu terletak pada pasal 33 UUD 1945 dan berbagai peraturan yang terkait dengan hal itu. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan Negara. Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat


Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman?Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman!
Jawab : 
Hukum bersifat mengikat dan universal untuk semua warga Negara Indonesia tanpa terkecuali . Namun bagi sebagian daerah pedalaman yang masih bersifat kaku dan statis mereka lebih menerapkan hukum adat yang bersifat turun temurun dan dibuat oleh penduduk setempat yang digunakan sebagai aturan kebiasaan hidup mereka, hukum tersebut bersifat tidak tertulis namun sudah mendarah daging dengan penduduk setempat. Tetapi meskipun masih menggunakan aturan-aturan itu, norma atau aturan harus ditegakkan juga. Yang melanggar aturan atau norma harus tetap diberi sanksi.

Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Jawab : 
Semua orang adalah sama di hadapan hukum tak peduli jabatan, pangkat, harta keturunan bahkan profesi. Namun sepengetahuan saya ada namanya kekebalan hukum, yaitu dimana subjek hukum kebal terhadap hukum yang berlaku dimana perbuatan itu dilakukan. Misalnya duta besar, ada kekebalan sehingga negara lain tidak dapat menyeret duta besar tersebut ke pengadilan setempat, karena pengadilan dimana Negara si duta besar berasal-lah yang akan mengadili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar