Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
'Auditor BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud'
Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI
Kelas :
4EB19
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan
pembuatan makalah ini.
Adapun tujuan dari pembuatan tugas ini adalah untuk memenuhi
tugas dari dosen yang bersangkutan.
Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi
bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan
makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1.
Ibu Efa Wahyuni
selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi
2.
Kedua orang tua saya yang telah
memberikan motivasi serta doa kepada saya.
3.
Serta
teman-teman kelas
saya, kelas 4EB19 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk
perbaikan diwaktu yang akan datang.
Bekasi, 13 November 2016
(Penulis)
PEMBAHASAN
Auditor
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP), Tomi Trilaksono mengaku
menerima uang dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di
Kemendiknas. Tomi mengaku sudah mengembalikan uang ke KPK. Tomi saat ini
bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendiknas (Mohammad Sofyan) mengaku
bersalah dengan penerimaan uang dalam kegiatan wasrik sertifikasi guru(sergu)
di Inspektorat IV Kemendiknas. Uang yang dikembalikan Rp48 juta.
Menurutnya
ada 10 auditor BPKP juga ikut dalam joint audit, Sofyan bersama Abdul Apip,
Suharyanto, Jauhari Sembiring, Marhusa Panjaitan, Amin Priatna, dan Slamet
Poernomo melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,
orang lain atau korporasi,”Yang merugikan negara Rp36,484 miliar,” kata Kadek,
Kamis (20/6)di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Peristiwa
bermula saat Sofyan dan sejumlah pejabat Inspektorat Jendral(Itjen) Kemendiknas
mengadakan rapat penyusunan kegiatan joint audit dalam rangka pengawasan dan
pemeriksaan(wasrik) di lingkungan Itjen Depdiknas. Itjen Depdiknas mendapatkan
tambahan anggaran serta melibatkan BPKP dalam pelaksanaan kegiatan. Sofyan lalu
menandatangani kerja sama tersebut. Ada 5 program pendidikan nasional yang
menjadi objek wasrik meliputi program peningkatan sarana dan prasarana
pendidikan, sertifikasi guru dan lain-lain.
Itjen
Depdiknas mendapatkan alokasi Rp183,649 miliar untuk pelaksanaan joint audit
tersebut, Sofyan selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) menetapkan kegiatan dan
pemberian anggaran sesuai inspektorat masing-masing. Inspektorat I dan II
masing-masing mendapatkan anggaran sebesar Rp55,554 miliar, inspektorat III
Rp9,080 miliar, inspektorat IV Rp22,832 miliar dan inspektorat investigatif
mendapatkan Rp40,627 miliar.
Selanjutnya, Sofyan memerintahkan Inspektorat 1 menyusun SOP
wasrik di Bogor, namun kegiatan tersebut tidak dilakukan, tapi terdakwa
memerintahkan Suharyanto mencairkan anggaran Rp319,097 juta. Sofyan
memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Tini Suhartini membuat
pertanggung jawaban seolah-olah penyusunan SOP wasrik telah dilaksanakan,
sedangkan uang tersebut sudah dibagikan
kepada Sofyan dan sejumlah peserta.
Sofyan, Apip, Suharyanto, dan Sam Yohn masing_masing mendapatkan
Rp8,35juta dan Rp234,097 juta dibagikan pada para peserta. Sisanya Rp51,6 juta
digunakan untuk biaya pembuatan kwitansi fiktif, operasional tim pengendali
pusat, bantuan lembur Suharyanto dan operasional Inspektorat 1.
Dalam
kegiatan tersebut Sofyan juga memerintahkan Tini memotong lima persen dari uang
harian yang diterima masing-masing peserta, seluruhnya Rp81juta. Sofyan juga
memerintahkan pencairan transportasi dan penginapan para peserta, namun
perbuatan ini telah dilakukan Sofyan pada pelaksanaan warsik dan penyusunan laporan
nasional sebelumnya.
Atas
perbuatannya, Sofyan telah memperkaya
diri sendiri sebesar Rp1,103 miliar, dan memperkaya peserta dengan membagikan
uang kepada masing-msing peserta dengan jumlah sebesar Rp1,560 miliar, yang
mengakibatkan negara dirugikan Rp36,484 miliar berdasarkan laporan hasil
pemeriksaan Itjen Kemendiknas pada 26 Desember 2012. Menanggapi dakwaan
penuntut umum, Sofyan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dan Ketua
Majelis Hakim langsung mengadakan pemeriksaan saksi dan sidang selanjutnya.
Analisis:
Dalam kasus ini telah terjadi
pelanggaran etika profesi akuntansi oleh auditor BPKP dan Itjen Depdikas karena
tidak bisa memenuhi prinsip akuntansi yaitu:
·
Tanggung Jawab Profesi, dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilaksanakannya.
Dalam kasus ini jelas auditor tidak mempertimbangkan aspek moral dan
professional dengan menerima sesuatu yang bukan haknya
·
Kepentingan Publik, auditor lebih mementingkan
kepentingan Anggota Itjen Kemendikbud dan dirinya sendiri, dalam kasus ini yang
dirugikan adalah rakyat karena uang negara adalah uang rakyat sedangkan auditor
BPKP adalah pegawai negeri yang secara tidak langsung mengemban amanah dari
rakyat. Auditor BPKP seharusnya berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen dan profesionalisme.
·
Obyektifitas, anggota BPKP tidak dapat mempertahankan
integritasnya. tidak menerima suap adalah cerimanan auditor yang berintegritas.
·
Kompetensi dan Kehati–hatian
Profesional,
setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati– hatian, berkompeten
dan tekun, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang
kompeten, dalam kasus ini auditor BPKP melaksanakan tugasnya sebagai seorang
profesional, sangat tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk
menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut merancang agar kecurangan tersebut
tidak terbaca oleh mata hukum.
·
Kerahasiaan, setiap auditor harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, memanfaatkannya
untuk keperluan dirinya sendiri atau untuk memberi ruang kepada kliennya untuk
berbuat curang.
·
Standar Teknis, setiap auditor harus
menjalankan tugas profesionalnya mengacu dan mematuhi standar teknis serta memenuhi
standar profesi akuntansi.
s sumber & referensi :
- http://www.yiela.com/view/3201114/auditor-bpkp-akui-terima-duit-dari-kemendikbud
- https://www.merdeka.com/peristiwa/auditor-bpkp-terima-duit-saat-susun-sop-audit-kemendiknas.html
- http://www.tribunnews.com/nasional/2013/07/11/auditor-bpkp-kecipratan-uang-haram-itjen-kemendiknas