Minggu, 16 Oktober 2016

[TUGAS] Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

'Auditor BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud'

Disusun oleh :

IRENE PUTRI ISLAMI

 

Kelas :

4EB19

 

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2016

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Adapun tujuan dari pembuatan tugas ini adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1.      Ibu Efa Wahyuni selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi
2.      Kedua orang tua saya yang telah memberikan motivasi serta doa kepada saya.
3.      Serta teman-teman kelas saya, kelas 4EB19 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.

Bekasi, 13 November 2016


(Penulis)

 

PEMBAHASAN


Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP), Tomi Trilaksono mengaku menerima uang dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendiknas. Tomi mengaku sudah mengembalikan uang ke KPK. Tomi saat ini bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendiknas (Mohammad Sofyan) mengaku bersalah dengan penerimaan uang dalam kegiatan wasrik sertifikasi guru(sergu) di Inspektorat IV Kemendiknas. Uang yang dikembalikan Rp48 juta.

Menurutnya ada 10 auditor BPKP juga ikut dalam joint audit, Sofyan bersama Abdul Apip, Suharyanto, Jauhari Sembiring, Marhusa Panjaitan, Amin Priatna, dan Slamet Poernomo melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,”Yang merugikan negara Rp36,484 miliar,” kata Kadek, Kamis (20/6)di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Peristiwa bermula saat Sofyan dan sejumlah pejabat Inspektorat Jendral(Itjen) Kemendiknas mengadakan rapat penyusunan kegiatan joint audit dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan(wasrik) di lingkungan Itjen Depdiknas. Itjen Depdiknas mendapatkan tambahan anggaran serta melibatkan BPKP dalam pelaksanaan kegiatan. Sofyan lalu menandatangani kerja sama tersebut. Ada 5 program pendidikan nasional yang menjadi objek wasrik meliputi program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, sertifikasi guru dan lain-lain.

Itjen Depdiknas mendapatkan alokasi Rp183,649 miliar untuk pelaksanaan joint audit tersebut, Sofyan selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) menetapkan kegiatan dan pemberian anggaran sesuai inspektorat masing-masing. Inspektorat I dan II masing-masing mendapatkan anggaran sebesar Rp55,554 miliar, inspektorat III Rp9,080 miliar, inspektorat IV Rp22,832 miliar dan inspektorat investigatif mendapatkan Rp40,627 miliar.

Selanjutnya, Sofyan memerintahkan Inspektorat 1 menyusun SOP wasrik di Bogor, namun kegiatan tersebut tidak dilakukan, tapi terdakwa memerintahkan Suharyanto mencairkan anggaran Rp319,097 juta. Sofyan memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Tini Suhartini membuat pertanggung jawaban seolah-olah penyusunan SOP wasrik telah dilaksanakan, sedangkan  uang tersebut sudah dibagikan kepada Sofyan dan sejumlah peserta.  Sofyan, Apip, Suharyanto, dan Sam Yohn masing_masing mendapatkan Rp8,35juta dan Rp234,097 juta dibagikan pada para peserta. Sisanya Rp51,6 juta digunakan untuk biaya pembuatan kwitansi fiktif, operasional tim pengendali pusat, bantuan lembur Suharyanto dan operasional Inspektorat 1.

Dalam kegiatan tersebut Sofyan juga memerintahkan Tini memotong lima persen dari uang harian yang diterima masing-masing peserta, seluruhnya Rp81juta. Sofyan juga memerintahkan pencairan transportasi dan penginapan para peserta, namun perbuatan ini telah dilakukan Sofyan pada pelaksanaan warsik dan penyusunan laporan nasional sebelumnya. 

Atas perbuatannya, Sofyan  telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,103 miliar, dan memperkaya peserta dengan membagikan uang kepada masing-msing peserta dengan jumlah sebesar Rp1,560 miliar, yang mengakibatkan negara dirugikan Rp36,484 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Itjen Kemendiknas pada 26 Desember 2012. Menanggapi dakwaan penuntut umum, Sofyan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dan Ketua Majelis Hakim langsung mengadakan pemeriksaan saksi dan sidang selanjutnya.



  
Analisis:
Dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran etika profesi akuntansi oleh auditor BPKP dan Itjen Depdikas karena tidak bisa memenuhi prinsip akuntansi yaitu:
·         Tanggung Jawab Profesi, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilaksanakannya. Dalam kasus ini jelas auditor tidak mempertimbangkan aspek moral dan professional dengan menerima sesuatu yang bukan haknya
·         Kepentingan Publik, auditor lebih mementingkan kepentingan Anggota Itjen Kemendikbud dan dirinya sendiri, dalam kasus ini yang dirugikan adalah rakyat karena uang negara adalah uang rakyat sedangkan auditor BPKP adalah pegawai negeri yang secara tidak langsung mengemban amanah dari rakyat. Auditor BPKP seharusnya berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen dan profesionalisme.
·         Obyektifitas, anggota BPKP tidak dapat mempertahankan integritasnya. tidak menerima suap adalah cerimanan auditor yang berintegritas.
·         Kompetensi dan Kehati–hatian Profesional, setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati– hatian, berkompeten dan tekun, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten, dalam kasus ini auditor BPKP melaksanakan tugasnya sebagai seorang profesional, sangat tidak diperkenankan auditor menerima sejumlah uang untuk menutup-nutupi suatu kecurangan apalagi ikut merancang agar kecurangan tersebut tidak terbaca oleh mata hukum. 
·         Kerahasiaan, setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, memanfaatkannya untuk keperluan dirinya sendiri atau untuk memberi ruang kepada kliennya untuk berbuat curang.
·         Standar Teknis,  setiap auditor harus menjalankan tugas profesionalnya mengacu dan mematuhi standar teknis serta memenuhi standar profesi akuntansi.



s sumber & referensi : 
- http://www.yiela.com/view/3201114/auditor-bpkp-akui-terima-duit-dari-kemendikbud
- https://www.merdeka.com/peristiwa/auditor-bpkp-terima-duit-saat-susun-sop-audit-kemendiknas.html
- http://www.tribunnews.com/nasional/2013/07/11/auditor-bpkp-kecipratan-uang-haram-itjen-kemendiknas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar