KELAS : 4EB19
NPM : 24213467
KELOMPOK :
- ADNESTA MARIA
- DINDA SANTIKA
- FITRI ANDRE INA
- IRENE PUTRI ISLAMI
Judul Jurnal
|
Aspek perpajakan dalam transfer pricing dan problematika praktik
enghindaran pajak (tax avoidance)
|
Volume
|
Zenit Volume 1 nomor 3
|
Penulis
|
Ita Salsalina Lingga
|
Tanggal jurnal
|
Desember 2012
|
Tujuan Penelitian
|
Mencoba memaparkan aspek penetapan harga transfer ditinjau dari sudut
akuntansi maupun perpajakan serta problematika praktik penghindaran pajak
maupun kecurangan-kecurangan yang marak terjadi akibat praktik transfer
pricing yang tidak wajar.
|
Metode penelitian
|
Metode penelitian yang digunakan adalah ini penelitian deskriptif (descriptive research) yaitu penelitian terhadap
masalah-masalah berupa fakta-fakta saat ini dari suatu populasi. Tujuan
penelitian deskriptif adalah untuk menguji hipotesis atau menjawab pertanyaan
yang berkaitan dengan current status dari
subyek yang diteliti.
|
Hasil penelitian
|
Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data
keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada
waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain. Selain
itu transfer pricing terkadang digunakan untuk
mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi
pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan
secara keseluruhan. Namun dalam praktik, seringkali ditemukan transaksi antar
anggota perusahaan multinasional yang tidak luput dari rekayasa transfer pricing. Bagi perusahaan berskala
global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu
strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber
daya yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya meminimalkan
biaya-biaya (cost efficiency) termasuk
di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Hal ini telah mendorong
dilakukannya praktik transfer pricing untuk
menghindari pajak (tax avoidance). Transfer
pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya
potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional
cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki
tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke
negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
Untuk mencegah praktik penghindaran
pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm’s length price),
maka Dirjen Pajak menetapkan pedoman penentuan harga transfer yang membahas
penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles)
terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan
istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar
wajar dalam bertransaksi dengan pihak berelasi (related parties).
Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan harga transaksi antar
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/APA)
yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai
harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai
hubungan berelasi (related parties). Dengan
ditetapkannya APA, diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik
penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan
multinasional.
Tujuan penetapan harga transfer adalah
untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau
divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa
satu sama lain. Selain itu transfer pricing terkadang
digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi
penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan
tujuan perusahaan secara keseluruhan. Namun dalam praktik, seringkali
ditemukan transaksi antar anggota perusahaan multinasional yang tidak luput
dari rekayasa transfer pricing. Bagi
perusahaan berskala global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu
strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber
daya yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya meminimalkan
biaya-biaya (cost efficiency) termasuk
di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Hal ini telah mendorong
dilakukannya praktik transfer pricing untuk
menghindari pajak (tax avoidance). Transfer
pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya
potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional
cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki
tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke
negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
Untuk mencegah praktik penghindaran
pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm’s length price),
maka Dirjen Pajak menetapkan pedoman penentuan harga transfer yang membahas
penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles)
terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan
istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar
dalam bertransaksi dengan pihak berelasi (related parties).
Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan harga transaksi antar
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/APA)
yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai
harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai
hubungan berelasi (related parties). Dengan
ditetapkannya APA, diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik
penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan
multinasional.
|
Your Affiliate Profit Machine is ready -
BalasHapusAnd making money online using it is as simple as 1...2...3!
Here's how it works...
STEP 1. Tell the system what affiliate products you intend to promote
STEP 2. Add PUSH BUTTON TRAFFIC (this ONLY takes 2 minutes)
STEP 3. See how the affiliate products system explode your list and sell your affiliate products for you!
Are you ready to make money ONLINE???
Get the full details here