Jumat, 14 Juli 2017

Review Jurnal Materi ke-12

NAMA : IRENE PUTRI ISLAMI
KELAS : 4EB19
NPM : 24213467

KELOMPOK :
- ADNESTA MARIA
- DINDA SANTIKA
- FITRI ANDRE INA
- IRENE PUTRI ISLAMI


Judul Jurnal
Aspek perpajakan dalam transfer pricing dan problematika praktik enghindaran  pajak (tax avoidance)
Volume
Zenit Volume 1 nomor 3
Penulis
Ita Salsalina Lingga
Tanggal jurnal
Desember 2012
Tujuan Penelitian
Mencoba memaparkan aspek penetapan harga transfer ditinjau dari sudut akuntansi maupun perpajakan serta problematika praktik penghindaran pajak maupun kecurangan-kecurangan yang marak terjadi akibat praktik transfer pricing yang tidak wajar.
Metode penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah ini penelitian deskriptif (descriptive research) yaitu penelitian terhadap masalah-masalah berupa fakta-fakta saat ini dari suatu populasi. Tujuan penelitian deskriptif adalah untuk menguji hipotesis atau menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan current status dari subyek yang diteliti.
Hasil penelitian
Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain. Selain itu transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Namun dalam praktik, seringkali ditemukan transaksi antar anggota perusahaan multinasional yang tidak luput dari rekayasa transfer pricing. Bagi perusahaan berskala global (multinational corporations)transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Hal ini telah mendorong dilakukannya praktik transfer pricing untuk menghindari pajak (tax avoidance). Transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
Untuk mencegah praktik penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm’s length price), maka Dirjen Pajak menetapkan pedoman penentuan harga transfer yang membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak berelasi (related parties). Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/APA) yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan berelasi (related parties). Dengan ditetapkannya APA, diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional.
Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain. Selain itu transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan. Namun dalam praktik, seringkali ditemukan transaksi antar anggota perusahaan multinasional yang tidak luput dari rekayasa transfer pricing. Bagi perusahaan berskala global (multinational corporations)transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas. Perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Hal ini telah mendorong dilakukannya praktik transfer pricing untuk menghindari pajak (tax avoidance). Transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
Untuk mencegah praktik penghindaran pajak karena penentuan harga tidak wajar (non arm’s length price), maka Dirjen Pajak menetapkan pedoman penentuan harga transfer yang membahas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principles) terkait transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Aturan ini mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan nilai pasar wajar dalam bertransaksi dengan pihak berelasi (related parties). Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Advance Pricing Agreement/APA) yaitu kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan berelasi (related parties). Dengan ditetapkannya APA, diharapkan dapat mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multinasional.

1 komentar:

  1. Your Affiliate Profit Machine is ready -

    And making money online using it is as simple as 1...2...3!

    Here's how it works...

    STEP 1. Tell the system what affiliate products you intend to promote
    STEP 2. Add PUSH BUTTON TRAFFIC (this ONLY takes 2 minutes)
    STEP 3. See how the affiliate products system explode your list and sell your affiliate products for you!

    Are you ready to make money ONLINE???

    Get the full details here

    BalasHapus