Contoh Kasus Tentang Sengketa yang Berhubungan dengan
Masalah Perekonomian “Masalah Gadai Emas, BI akan panggil BRI Syariah”
Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI
Kelas :
3EB19
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan
rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah
kami yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi” adalah untuk memenuhi tugas
dari dosen yang bersangkutan.
Saya mengucapkan terimakasih kepada
pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam
penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan
kepada :
1.
Ibu Oktavia Anna Rahayu selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum
dalam Ekonomi.
2.
Kedua
orang tua saya
yang telah memberikan motivasi serta doa kepada saya.
3. Serta
teman-teman yang merupakan adik-adik kelas saya, kelas 2EB33 yang telah memberikan berbagai
informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk
perbaikan diwaktu yang akan datang.
Bekasi, 28 April 2016
(Penulis)
PENDAHULUAN
Perbankan merupakan bisnis
kepercayaan. Integritas penyelenggara menjadi nilai jual paling unggul bagi
perbankan untuk dapat mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali. Dalam perjalanannya, industri perbankan diwarnai dengan konsep
syariah. Secara awam, masyarakat berasumsi dapat mengisi penuh pundi-pundi
mereka dengan tangan kiri sekaligus menggenggam kunci surga dengan tangan
kanan. Walhasil, animo masyarakat terhadap konsep ini membludak.
Patut diperhatikan, prestasi
perekonomian syariah cukup membanggakan. Salah satu indikatornya adalah tingkat
konflik yang relatif kecil. Dalam titik ini, konsep syariah patut diacungi
jempol. Hanya sayang, polemik gadai emas syariah yang menimpa nasabah BRI
seakan menghapus catatan baik perbankan syariah. Cap “syariah” semacam tidak
cukup untuk membuktikan bahwa industri perbankan yang diawali dengan niat baik
ini tidak menyimpang.
Penjualan paksa oleh Bank BRI
terhadap emas nasabah berujung pada kerugian nasabah. Seolah tidak ada pintu
dialog yang terbuka setelah beleid dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Kasus ini seakan mengukuhkan pendapat kontra yang menganggap bahwa “jeroan”
bank syariah tidak ada beda dengan bank konvensional. Sungguh memalukan.
Kasus “Gadai Emas BRI” ini merupakan
murni kasus perdata. Hukum perdata memliki keunikan yaitu individu memegang
peranan penting untuk mempertahankan atau tidak haknya, sepenuhnya tergantung
dari kehendaknya sendiri (Scholten, 1993:34). Dalam hal ini jalur penyelesaian
yang dapat ditempuh tidak semata litigasi tetapi juga non-litigasi.
Jalur litigasi mungkin nampak
menarik dengan janji-janji manis pengacara untuk mememangkan hak kliennya.
Romantika persidangan yang diwarnai perdebatan sengit para pihak. Proses pembuktian
yang rumit dan mendebarkan mungkin dapat memadamkan rasa marah dan kecewa
nasabah yang dirugikan. Namun apakah itu yang terbaik?
Contoh Kasus
Masalah Gadai Emas, BI akan panggil
BRI Syariah
Bank Indonesia berencana akan
memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan seniman Butet Kertaradjasa
terkait masalah skema gadai emas. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank
Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BI akan
mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
“Bank Indonesia, dalam waktu dekat
akan memanggil BRIS untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan
kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya,” kata Edy kepada VIVA news di
Jakarta, Sabtu 15 September 2012. Sementara, untuk melakukan proses mediasi,
Edy menambahkan, BI masih mempelajari permasalahan lebih lanjut. “BI akan
mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak
lanjutnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Gadai Emas, produk gadai di bank syariah, yang sempat dipermasalahkan Bank
Indonesia, akhirnya menuai kasus. Seniman Butet Kartared jasa mengadukan produk
gadai syariah Bank Rakyat Indonesia Syariah karena dianggap merugikan nasabah.
Butet menjadi nasabah gadai emas BRI
Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Ia menggadaikan emasnya, dengan modal
10 persen dari keseluruhan harga emas, BRI Syariah memberikan pembiayaan
sebesar 90 persen. Butet mencicil sejumlah uang yang dipersyaratkan.
Ketika jatuh tempo pada Desember
2011, nasabah diberikan opsi ketika harga emas turun nasabah diminta menanggung
penurunan harga dari harga emas semula. Butet menolak opsi tersebut.
BRI Syariah juga memberikan opsi
memperpanjang masa jatuh tempo sebanyak dua kali, namun kerugian penurunan
harga tetap harus ditanggung Butet. BRI juga meminta emas yang dimiliki Butet
dijual.
“Saya minta skema diperpanjang dalam
tiga tahun, karena ketika harga emas naik silahkan dijual, jadi win-win
solution,” ujar Butet.
BRI Syariah akhirnya menjual
kepemilikan emas Butet dengan alasan hal itu sudah tercantum dalam perjanjian.
Karena merasa menjadi korban, ia akan mengajukan class action.
PEMBAHASAN
Penyelesaiannya
Metode berkebun emas ini memang
membutuhkan modal untuk membeli logam mulia pertama dan menyiapkan uang tunai
untuk menutup selisih kekurangan harga pembelian logam mulia kedua hingga
kelima. Sebagai ilustrasi, Anda membeli logam mulia seberat 10 gram yang
langsung digadaikan. Jika uang gadai yang diberikan bank syariah sebesar 85%,
dana yang diperoleh setara dengan 8.5 gram. Oleh sebab itu, ketika akan membeli
logam mulia 10 gram kedua, perlu dana tambahan setara dengan logam mulia
seberat 1.5 gram ditambah biaya penyimpanan logam mulia di bank syariah.
Demikian seterusnya, hingga mencapai logam mulia yang dikehendaki. Setelah
mencapai logam mulia terakhir, misalnya kelima, Anda sebaiknya menjual logam
mulia tersebut. Tentunya ketika harga logam mulia sudah meningkat minimal 30%.
Mengapa 30% ? kenaikan 30% ini diperlukan agar hasil penjualan dapat menutup
biaya biaya gadai empat keeping logam mulia yang ada di bank syariah dan hasil
penjulan logam mulia terakhir inilah yang dipergunakan untuk menebus empat
keping logam mulia di bank syariah, saat inilah biasa disebut masa panen emas.
Kenaikan harga emas yang konsisten
disebabkan oleh dua hal, pertama, konsumsi penduduk Indonesia terhadap logam
mulia ada di peringkat 14 dunia (China ada diperingkat ke satu dan India ada di
peringkat ke dua). Kedua, Indonesia adalah penghasil emas ketujuh terbesar
didunia, jika permintaan emas terus bertambah, maka harga emas akan terus
meningkat.
Jalur non-litigasi atau biasa
disebut Alternative Dispute Settlement (ADS) menjadi opsi alternatif
untuk penyelesaian sengketa yang sedang terjadi dalam masalah Gadai Emas. Oleh
para sarjana, metode ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan sengketa
bisnis karena biayanya relatif lebih murah daripada menggunakan jalur litigasi.
Di Indonesia konsep alternatif penyelesaian sengketa sudah semakin familiar
dengan UU No. 30 tahun 1999.
Spesifik untuk masalah perbankan,
metode-metode jalan tengah sudah dimulai dengan terbitnya Peraturan BI No.
7/7/PBI/2005. Kemudian berubah dengan No. 8/5/PBI/2006, dan kini telah
disempurnakan dengan Peraturan No. 10/1/PBI/2008. Intinya, dibuka kesempatan
mediasi antara Bank dengan Nasabah dimana Bank Indonesia memfasilitasi mediasi
ini.
Penelitian yang dilakukan oleh
seorang dosen fakultas hukum UGM menunjukkan bahwa mediasi perbankan oleh Bank
Indonesia cukup efektif. Untuk kurun waktu 2006 saja ada 85% kasus yang
berhasil di mediasi dan meningkat pada 2007 menjadi 87% (Herliana, 2010:42).
Ini menunjukkan bahwa penyelesaian tidak terus-menerus harus menggunakan
litigasi.
Sangat disayangkan apabila polemik
gadai emas ini merembet ke ranah hukum dan terpaksa harus diselesaikan di
pengadilan. Tidak hanya akan mencoreng konsep syariah sebagai alternatif
perekonomian, juga antipati masyarakat akan bertambah terhadap kegiatan
perbankan. Tentu pengalaman pahit pada tahun 1998 –
tatkala rush terjadi dan menyebabkan collapse industri perbankan
tanah air – tidak ingin di ulangi. Caranya hanya satu yakni dengan tetap
menjaga kepercayaan nasabah. Untuk itu, mediasi adalah pilihan terbaik.
Namun satu hal, pelaksanaan mediasi
harus dilakukan sepenuh hati. Pengalaman dan pengamatan penulis menunjukkan
bahwa hampir selalu mediasi gagal justru disebabkan mediator. Parsialitas dan
kepongahan ekspertisme mediator menyulitkannya untuk menemukan dan menangkap
keinginan para pihak. Mediator sepatutnya mengingat bahwa mediasi ada untuk
mempertemukan kepentingan para pihak, bukan justru membenturkan
kepentingan-kepentingan tersebut.
Sepatutnya polemik gadai emas
syariah ini dipakai sebagai momentum untuk meletakkan pondasi penyelesaian
sengketa perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Ini
akan membawa pemahaman baru bahwa cap “syariah” tidak hanya untuk mencari
nasabah. Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya
keinginan dan itikad baik mencari pemecahan yang win-win solution. Apabila
mediasi berhasil, polemik hari ini akan menjadi preseden di tanah air bahwa
mediasi telah menjadi kultur berbisnis dan menunjukkan bahwa produk-produk
perbankan tanah air bukanlah produk bodong.
Metode Berkebun
Emas merupakan sistem pengembangan investasi yang terus berevolusi. Saat
ini, banyak masyarakat Indonesia yang membeli Logam Mulia untuk
kemudian disimpan hingga harga jualnya meningkat. Pada saat membutuhkan uang
dadakan masyarakat juga terkadang menggadaikan logam mulia yang dimilikinya.
Kini logam mulia yang digadaikan dapat “dikembangbiakan” agar menghasilkan
logam-logam mulia baru dengan dua pertiga modal ditanggung oleh lembaga
keuangan penyedia jasa gadai, seperti bank syariah.
Kita harus memilih lembaga gadai
emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping
itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi
agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih
besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu,
juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai
emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada
konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi
khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.
PENUTUP
Kesimpulan
Kita harus bisa memilih lembaga
gadai emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling
ringan, disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan
dana gadai tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli
logam mulia yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu
memberatkan. Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada
beberapa lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang
dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak
membebankan biaya asuransi khusus karena sudah termasuk dalam biaya
administrasi.
Saran
Saran saya seharusnya pihak
perbankan memperbaiki sistem syariah yg biasanya terjadi pada penanganan gadai
emas. Selain itu pihak bank juga harus menjelaskan secara detail mengenai
sistem gadainya dari awal sebelum nasabahnya memutuskan untuk menggadaikan emas
miliknya kepada bank tersebut atau tidak dan bagi nasabah yang ingin
menggadaikan emasnya juga harus bertanya kalau masih belum mengerti mengenai
sistem gadainya yang sudah dijelaskan.
Kita harus memilih lembaga gadai
emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan,
disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai
tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia
yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan.
Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa
lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan
langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan
biaya asuransi khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.
masalah yang sering timbul adalah
jika harga emas menurun, nasabah harus menanggung resiko untuk menjual emasnya
yg harganya turun agar menutupi bunga yg di dapat dari nasabah yg tidak
sama dengan harga emas yang sedang turun. Seharusnya pihak bank jangan terlalu
khawatir mengenai harga emas yang turun dikarenakan grafik atau pertumbuhan
suatu harga tidak selamanya naik keatas ada masanya dia akan turun kemudian
naik lagi itu tergantung dari permintaan dan penawaran selain itu juga dilihat
dari segi pertumbuhan ekonomi yang sedang baik atau kurang baik. masalah ini
sering terjadi karena cara kerja perbankan Syariah masih belum cukup
membuat nasabah senang jika kerugian masih dianggap besar.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar