Jumat, 29 April 2016

[PENULISAN] Contoh Kasus Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual




Contoh Kasus Macam-Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual




Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI

Kelas :
3EB19

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016




KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah kami yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi” adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
            Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1.      Ibu Oktavia Anna Rahayu selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
2.      Kedua orang tua saya yang telah memberikan motivasi serta doa kepada saya.
3.      Serta teman-teman yang merupakan adik-adik kelas saya, kelas 2EB33 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.

Bekasi, 28 April 2016


(Penulis)


PEMBAHASAN


HAKI memiliki kepanjangan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Dalam kenyataannya, singkatan HAKI ini terkadang memiliki padanan lain seperti HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan HMI (Hak Milik Intelektual). Oleh karena itu, kita tidak perlu mempermasalahkan istilah HAKI, HKI atau HMI sebab pada dasarnya ketiganya membahas permasalahan yang sama.

Untuk memahami permasalahan HAKI dapat diawali dengan mengetahui pengertian HAKI. HAKI diartikan sebagai hak yang timbul dari sebuah aktivitas kreasi intelektual manusia yang dapat berupa karya dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni, simbol dagang, informasi yang bernilai ekonomi, kreasi berupa bentuk, konfigurasi atau komposisi dan temuan dalam bidang teknologi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.


HAKI dibagi menjadi dua bagian, yakni:
·         Hak cipta
·         Hak milik perindustrian.
Untuk di Indonesia sendiri berdasarkan pada ketentuan hukum yang dibentuk HAKI terdiri dari tujuh macam, yakni:
1.      Hak Cipta (Copyright) (UU No. 19 Tahun 2002)
Adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Linux. Mereka berhak atas perubahan yang terjadi pada perangkat lunak buatan mereka.

2.      Paten (Patent) (UU No. 14 Tahun 2001)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan. Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google.

3.      Merk Dagang (Trademark) (UU No. 15 Tahun 2001)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Contoh merk dagang misalnya adalah “Apple” yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang elektronik dan informasi

4.      Desain Industri (UU Nomor 31 Tahun 2000 )
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)


5.      Rahasia Dagang (Trade Secret) (UU No. 30 Tahun 2000)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang. Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Merekalah yang berhak mengetahui resep pembuatan minuman tersebut.

6.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.    Hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

7.      Hak atas Perlindungan Varitas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000).
Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.

Dari tujuh macam HAKI ini masing-masing memiliki bagian perlindungan sendiri-sendiri. Seperti, Hak cipta diberikan untuk hasil karya intelektual dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Contohnya, karya lukisan atau musik dan lagu. Hak atas merek diberikan untuk simbol dagang yang telah terdaftar. Contohnya, Rinso atau ABC. Hak atas Paten diberikan untuk invensi yang telah terdaftar. Contohnya, Konstruksi Cakar Ayam. Hak atas Desain industri diberikan untuk kreasi berupa bentuk, konfigurasi atau komposisi yang terdaftar. Contohnya, desain mebel atau furniture.

Dari hal demikian, maka dalam menyebutkan peristilahan dalam HAKI semestinya harus hati-hati. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam menggunakan peristilahan. Produk kerajinan akan terdapat berbagai macam aspek HAKI. Aspek HAKI yang paling dominan biasanya terkait dengan desain industri. Bagaimanapun bila produk kerajinan berupa mebel atau furniture, maka sebelum kerajinan ini diproduksi biasanya awalnya akan dituangkan dalam bentuk desain produk. Desain produk sebenarnya sudah dilindungi oleh HAKI, terutama desain industri. Akan tetapi, syaratnya agar desain industri tersebut dilindungi seharusnya desain tersebut didaftar ke Direktorat Jenderal HKI.



DAFTAR PUSTAKA


http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/.../macam-macam-pelanggaran-hak-moral.html
http://tik.sma2smg.com/2009/04/macam-macam-haki.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar