Penjabaran UU No. 3 Tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI
Kelas :
3EB19
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah
kami yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi” adalah untuk memenuhi tugas
dari dosen yang bersangkutan.
Saya mengucapkan terimakasih kepada
pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam
penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan
kepada :
1.
Ibu Oktavia Anna Rahayu selaku dosen
mata kuliah Aspek
Hukum dalam Ekonomi.
2.
Kedua orang tua saya yang telah
memberikan motivasi serta doa kepada saya.
3.
Serta
teman-teman yang
merupakan adik-adik kelas saya, kelas 2EB33 yang telah
memberikan berbagai informasi
kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan
untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.
Bekasi, 5 Juni 2016
(Penulis)
PEMBAHASAN
Penjabaran UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan
a. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan
ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH,
dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini
Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang
”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas ,
status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu
perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap
perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak
terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam
jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang
yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214).
Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka.
Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
Manfaat
Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia
usaha adalah sebagai berikut:
- Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
- Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
- Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
- Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
- Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
- Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi
pemerintah adalah sebagai berikut.
- Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
- Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
- Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
- Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
- Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
- Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak
Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam
perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun
perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan
diri ini dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan
pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib
mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan)
seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische
Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban
pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba
(Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil perseorangan
yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba
yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari.
Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri
atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan
izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan
mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (
Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik
atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat
II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa
untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung
pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan
atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi
contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
A. Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER :
http://yulianaritongaug.blogspot.co.id/2015/06/bab-viii-wajib-daftar-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar