ETIKA DALAM AUDITING
Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI
Kelas :
4EB19
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Adapun tujuan dari pembuatan tugas ini adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1. Ibu Efa Wahyuni selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi
2. Kedua orang tua saya yang telah memberikan motivasi serta doa kepadasaya.
3. Serta teman-teman kelas saya, kelas 4EB19 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.
Bekasi, 26 Desember 2016
(Penulis)
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang
mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan
publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak
kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi,
yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal
mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam
penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya,
dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai
profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus
menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
2.
Tanggung Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan
keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi
auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor,
komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus
dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
2.
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh
bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
4.
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
6.
Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup 4
aspek, yaitu :
·
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti adanya
kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan
pendapatnya.
·
·
Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti adanya
kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan
publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat
meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi
masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan
kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau
tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan
penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi,
yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan
independensi pelaporan.
·
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan
kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
4.
Independensi Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh,
karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal
ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014)
Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan
pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan
siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun
juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas
pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013)
independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak
dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan
dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik,
yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan
klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi
sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat
(advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika
memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya
(Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus
disampaikan kepada publik dan Bapepam
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau
perusahaan publik,
3.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau
perusahaan publik
4.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya
Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada
para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam
laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a. Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b.
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga
Keuangan.
c. Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
d.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau
hasil tertentu tersebut.
e.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam
penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan,
pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam
penugasan
Referensi :
Sumber :
http://eprints.undip.ac.id/29500/1/Skripsi001.pdf
http://wiwiwahda0804.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-auditing.html
https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/
http://elisa1.ugm.ac.id/files/Sugiarto/rWQllQLC/auditing1-4.ppt
Pratisha, K.D. dan Ni Luh S.W. 2014. Pengaruh Independensi Auditor dan Besaran Fee Audit Terhadap Kualitas Proses Audit. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. Vol. 6 No.3 :419-428
Ningsih, A.A.P.R.C., Dyan Y.S. 2013. Pengaruh Kompetensi, Independensi, dan Time Budget Pressure Terhadap Kualitas Audit. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana :92-109
Tidak ada komentar:
Posting Komentar