KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI
Kelas :
4EB19
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Adapun tujuan dari pembuatan tugas ini adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1. Ibu Efa Wahyuni selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi
2. Kedua orang tua saya yang telah memberikan motivasi serta doa kepadasaya.
3. Serta teman-teman kelas saya, kelas 4EB19 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.
Bekasi, 26 Desember 2016
(Penulis)
PEMBAHASAN
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu
peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi
akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan
(fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
1.
Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku
professional adalah :
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi
negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang
tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak
lingkungan yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan
suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip
– prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat
perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari
kekayaan intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan
pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya
dalam sejarah peradaban.
h.
Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali
salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau,
secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan
pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA DAN IAI
A.
Prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam
praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5. Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis
profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan
kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip
kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan
B.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
1.
Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak
boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar
dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
C.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan
yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati –
hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik –
baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi
menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan
pengaturan perundang – undangan yang relevan.
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan
Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku
saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik,
dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin
menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika
a.
Kebutuhan Individu
b.
Tidak Ada Pedoman
c.
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
d.
Lingkungan Yang Tidak Etis
e.
Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif
kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis – jenis Etika
a.
Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
b.
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
1.
Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar
sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
2.
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat
bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka
pendek.
3.
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada
perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang
teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk
dipertahankan.
Sumber :
http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar