PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI
Kelas :
4EB19
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Adapun tujuan dari pembuatan tugas ini adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1. Ibu Efa Wahyuni selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi
2. Kedua orang tua saya yang telah memberikan motivasi serta doa kepadasaya.
3. Serta teman-teman kelas saya, kelas 4EB19 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.
Bekasi, 26 Desember 2016
(Penulis)
PEMBAHASAN
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan
publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan
berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi..
Profesi
akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan
keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi
sumber-sumber ekonomi.
1.
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap
pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi
akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat
dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian
khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer.
Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi
perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih
bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa
akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah
kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang
dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau
bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
1.
Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan
untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2.
Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4.
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi,
melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional
khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian
yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga
masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus
tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi / Auditing
1.
Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
2.
Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.
Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
4.
Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta
tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh
manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, antara lain:
1.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
2.
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
3.
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
4.
Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar