TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3
Nama :
Elvita Yenti (22213889)
Elvita Yenti (22213889)
Irene Putri Islami (24213467)
Wiwit Lestari (29213361)
Kelas :
1EB22
1. JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5
CONTOH : - CV , PT ,
YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING
, PESEROAN TERBATAS
NEGARA
- CV (Commanditaire Vennootschap) adalah duatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda antara setiap
anggotanya. Contoh CV : Cv. Terpal Cahaya Mas Abadi, Cv. Sumber Mas Bali,
Cv. Putra Mandiri, Cv. Rion Putra Perkasa, Cv. Java Centra,dll.
- PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan di mana mempunyai
kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi
masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah
kepemilikan saham perusahaan. Contoh PT : PT. Bank Indonesia Tbk,
PT. Kraft Indonesia, PT. Kao, PT. Unilever Indonesia, PT. Beiersdorf
Indonesia, PT. Asrta Honda Motor,dll.
- Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Contoh Yayasan : Kick Andy Foundation, Yayasan Pendidikan Islam dan
Sosial Siti Hajar (Bandung), Yayasan Anak Emas Denpasar Bali, Yayasan
Dompet Dhuafa (DD), Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Yayasan Tzu Chi,dll.
- Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan dan bertujuan menyejahterakan anggotanya. Contoh
Koperasi : KPPKLY (Koperasi Persatuan Pedagang Kaki Lima
Yogyakarta), Koperasi Tri Dharma, Koperasi Pengrajin
Gerabah, Koperasi Jasa Angkutan, Koperasi Unit Desa,dll.
- Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerusakan, kerugian
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Contoh Asuransi : Asuransi
ABRI (ASABRI), Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), Asuransi Jasa
Indonesia (JASINDO), Jamsostek, Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Allianz,
Asuransi Astra, Asuransi Prudential, Asuransi Autocillin,dll.
- Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu
leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Contoh
Leasing : Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia
Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation (ILFC).
- Perseroan Terbatas Negara (Persero) merupakan salah satu
bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara
(PN). Umumnya Persero ini terjadi dari PN yang kemudian diadakan
penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero
adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor
produksi yang ada secara efisien. Contoh Persero : PT (Persero) PK Blabak,
PT (Persero) Pupuk Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dan Industri.
2. SEBUT & JELASKAN TENTANG LEMBAGA
KEUANGAN DI INDONESIA
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan,
yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang rnelalui
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan
menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan
kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di
pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam –
macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun
sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme
untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang
kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit)
pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan.
Proses intermediasi tersebut memberikan dua manifaat utama.
-
Pertama,
memberikan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan
memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak
menganggur.
-
Kedua, proses
tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada
lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan
lembaga keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana
dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari
lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis
koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non
bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk
menghasilkan pendapatan.
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
a. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji
untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan
jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan
asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga
keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam
menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan
penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi
kekayaan atau asset transimutation.
b.
Likuiditas
(liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh
uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor
usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas
sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank
umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping
tambahan pendapatan.
c. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki
penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan
pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa
yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya
untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada
prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab,
rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan
lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis
asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan
alteniatif pertama.
d. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga
intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan
sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening
tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal
narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha
untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha!
tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk
mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga
perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi
moneter.
Ada beberapa
faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser,
1988 : 13), yaitu:
Besarnya
peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan
pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian
pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia
atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga
keuangan telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua
kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang
bersumber dan para penabung.
Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya
penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik
dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil
akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana
dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi
penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan
distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam
memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya
jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan
suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain
yang menawarkan jasa keuangan.
Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik,
mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha
perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak
dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda
(penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual
jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh
sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif
lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi
untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau
spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung
bergerak bersamaan, naik atau turun.
Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran
pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada
lembaga keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
3.APA YG DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT
VENTURA
- MERGER : penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru . Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain.
- KARTEL : kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.
- JOINT VENTURA : adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu