tugas kelompok SOFTSKILL
“HUKUM PERIKATAN”
MAKALAH ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
softskill ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA
KELOMPOK :
1.
Adnesta Maria (20213264)
2.
Dinda Santika (22213560)
3.
Florentina Wulandari (23213565)
4.
Irene Putri Islami (24213467)
5.
Marini S.B (25213293)
6.
Pidia Citra (26213856)
KELAS
: 2EB19
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kampus
J
Jl.
KH. Noer Ali, Kalimalang Bekasi, Phone : 88860117
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan kemurahanNya, kami dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hukum Perikatan”. Makalah ini
bertujuan untuk memenuhi tugas Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
Kami juga mengucapkan terima kasih
kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Guna perbaikan penyusunan makalah
ini, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari Dosen Pembimbing
dan berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan
penulis pada khususnya.
walaupun disadari masih banyak
kekurangan dalam menyusun makalah ini
untuk itu kami mohon maaf sebesar-besarnya.
Bekasi, 21 Maret, 2015
BAB
1
PENDAHULUAN
Latar
Belakang.
Pada
umumnya, perikatan adalah hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih yang
terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas
prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dalam
kehidupan sehari-hari banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa setiap harinya
mereka melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli suatu barang atau
menggunakan jasa angkutan umum, perjanjian sewa-menyewa hal-hal tersebut
merupakan suatu perikatan. Perikatan di Indonesia diatur pada buku ke III
KUHPerdata(BW). Pengertian perikatan sendiri tidak diatur secara yuridis dalam
KUHPerdata tapi dapat dipahami melalui pendapat-pendapat para Sarjana Hukum dan
Ahli Hukum, yang kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa perikatan itu adalah
hubungan hukum antara subjek hukum (debitur dan kreditur) yang menimbulkan
prestasi (hak dan kewajiban) yang merupakan kepentingan di bidang kekayaan (sesuatu
yang dinilai dari nilai ekonomis).
Tujuan
:
·
Untuk mengetahui pengertian tentang
hukum perikatan dalam arti yang luas dan sempit.
·
Untuk mengetahui dasar-dasar dalam hokum
perikatan.
·
Untuk mengetahui apa saja azas-azas yang
ada dalam hokum perikatan.
·
Untuk memperluas wawasan mengenai wanprestasi
beserta akibat-akibat yang timbul bagi debitur yang wanprestasi.
·
Untuk mengetahui tentang hapusnya
perikatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.Pengertian
Hukum Perikatan.
Hukum
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan
orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, dan keadaan. Hukum perikatan
mempunyai dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit.
·
Perikatan dalam arti luas.
Dari
pengertian ini bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan
(law of property), dalam bidang hukum keluarga(family law), dalam hukum waris
(law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal low).
·
Perikatan dalam arti sempit.
Menurut
sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaan itu meliputi hukum
benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt dibawah judul “Tentang Benda”.Perikatan dalam
bidang harta ini disebut perikatan dalam arti sempit.
Ukuran
Nilai : Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaaan ini selalu timbul karena
perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek
perbuatan itu adalah harta kekayaan. Jadi ukuran untuk menentukan niai atau
harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang
merupakan ukuran yang utama
Debitur
dan Kreditur : Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang
lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberikan hak kepada
pihak yag satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak lain untuk
menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban itu biasa disebut debitur, sedangkan
pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Rumusan Perikatan.
Perikatan adalah
hubungan hukum yang terjadi antara debitur dengan kreditur, yang terletak dalam
bidang harta kekayaan.Keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam bidang harta kekayaan ini disebut hukum harta kekayaan.
2.Dasar
Hukum Perikatan.
Hukum
perikatan diatur dalam buku III KUHPdt terdiri dari 18 bab; tiap-tiap bab
dibagi lagi menjadi bagian-bagian.Dari 18 bab ini diklasifikasikan menjadi
ketentuan-ketentuan umum dan ketentuan-ketentuan khusus.Ketentuan umum diatur
dalam bab I, bab II, bab III (hanya pasal 1352 dan 1353) dan bab IV.
Ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III (kecuali pasal 1352 dan 1353)
dan bab V s/d bab XVIII. Ketentuan-ketentuan khusus ini memuat tentang
perikatan dan perjanjian.
Berlakunya
ketentuan-ketentuan umum terdapat dalam
hal-hal yang diatur secara khusus itu dapat dibatasi sepanjang hal-hal itu
sudah diatur secara khusus pula. Jika belum diatur secara khusus, maka
ketentuan-ketentuan umum berlaku. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal
1319 KUHPdt dan pasal 1 KUHD.
Pasal
1 KUHPdt berisi tentang “Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus
maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan-ketentuan umum
yang termuat dalam bab yang ini dan bab yang lalu.
Yang
dimaksud dengan “dalam bab ini dan bab lalu” dalam pasal ini ialah bab II
tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian dan bab 1 tentang
perikatan-perikatan pada umumnya.
Pasal
1 KUHD berisi tentang “Kitab Undang-undang Hukum Perdata beraku juga bagi
hal-hal yang diatur didalam kitab undang-undang ini,sekedar didalam kitab
undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang.
Karena
KUHD mengatur tentang perikatn, maka kitab Undang-undang Hukum Perdata yang
dimaksud dalam pasal ini sejauh mengenai Bab I tentang perikatan-perikatan pada
umumnya, Bab II tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
hanya mengenai pasal 1352 dan 1353 KUHPdt, Bab IV tentang hapusnya perikatan.
3.Macam-macam
Perikatan.
Dalam
kenyataannya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut
syarat yang tentukan oleh pihak-pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus
dipenuhi, atau menurut subjek yang terlibat dalam perikatan itu.Macam-macam
perikatan terdiri dari:
1.
Perikatan Bersyarat yakni Perikatan yang
timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan
bersyarat.Perikatan murni adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak
digantungkan pada suatu syarat (condition). Perikatan bersyarat (condition
obligation) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah
suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan
menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa semacam itu maupun
dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadinya peristiwa
tersebut (pasal 1352 KUHPdt).
2.
Perikatan dengan ketetapan waktu yakni
pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang
ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu
sudah pasti, atau dapat berupa tanggal yang sudah tetap.
3.
Perikatan manasuka adalah periktan
manasuka (alternative obligation) objek prestasinya ada dua macam barang.
Diakatakan mana suka, karena debitur boleh memenuhi prestasinya dengan memilih
salah satu dari dua barang yang dijadikan objek perikatan
4.
Perikatan tanggung menanggung yakni
Perikata yang terjadi seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur
atau seseorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur.Apabila pihak
kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung menanggung aktif.
Dalam hal ini setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang dan
jika prestasi tersebut sudah terpenuhi, debitur dibebaskan dari hutangnya dan
perikatan hapus (pasal 1278 KUHPdt)
5.
Perikatan yang dapat dan tidak dapat
dibagi adalah suatu perikatan dikatakan dapat atau tidak dapat dibagi apabila
barang yang menjadi objek prestasi dapat atau tidak dapat dibgi menurut
imbangan, lagipula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakekat dari prestasi
tersebut.
6.
Perikatan dengan ancaman hukuman yakni
suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai, tidak memenuhi
kewajibannya. Syarat ancaman hukuman ini bermaksud untuk memberikan suatu
kepastian atas pelaksanaan isi perjanjian seperti yang telah ditetapkan dlam
perjanjian yang dibuat pihak-pihak itu.
7.
Perikatan Wajar yakni undang-undang
sendiri tidak menentukan apa yang dimaksud dengan perikatan wajar(natural
obligation). Dalam undang-udang hanya dijumpai dalam pasal 1359 ayat 2
KUHPdt).Karena itu tidak ada kata sepakat antara para penulis hukum mengenai
sifat dan akibat hukum dari perikatan wajar, kecuali mengenai satu hal yaitu
“sifat ada gugatan hukum”guna memaksa pemenuhannya.
4.Azas-azas Dalam
Hukum Perikatan.
Asas-asas dalam hukum
perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrakdan azas konsensualisme.
a.
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.
Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
5.Wanprestasi.
Wanprestasi
berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie”, artinya tidak
memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang
timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul Karen undang-undang.
Akibat hukum bagi
debitur yang telah melakukan wanprestasiadalah hukuman atau sanksi berikut ini
:
-
Debitur harus membayar ganti kerugian
telah melakukan wanprestasi telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt).
Ketentuan ini berlaku untuk semua perikatan
-
Dalam perjanjian timbal balik
(bilateral), wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya
untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian lewat hakim (pasal 1266 KUHPdt)
-
Resiko beralih kepada debitur sejak saat
terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPdt).Ketentuan ini hanya berlaku
bagi perikatan untuk memberikan sesuatu
-
Membayar biaya perkara apabila
dperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR). Debitur yang terbukti
melakukan wanprestasi tentu dikalahkan dalam perkara.Ketentuan ini berlaku
untuk semua perikatan
-
Memenuhi perjanjian jika masih dapat
dilakukan, atau pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian
(pasal 1267 KUHPdt).Ini berlaku untuk semua perikatan.
Dari akibat-akibat
hukum tersebut diatas, kreditur dapat memilih antara beberapa kemungkinan
tuntutan terhadap debitur yaitu dapat menuntut pemenuhan perikatan, atau
pemenuhan perikatan disertai dengan ganti kerugian, atau menuntut ganti
kerugian saja, atau menuntut pembatalan perjanjian lewat hakim, atau menuntut
pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian.
6.Hapusnya
Perikatan.
Menurut ketentuan Pasal
1381 KUHPdt, ada 10 cara hapusnya perikatan, yaitu:
1.
Karena Pembayaran
2.
Karena Penawaran Pembayaran tunai
diikuti dengan penimpangan atau penitipan
3.
Karena Pembaharuan hutang
4.
Karena perjumpaan hutang
5.
Karena percampuran hutang
6.
Karena pembebasan hutang
7.
Karena musnahnya barang yang terhutang
8.
Karena kebatalan atau pembatalan
9.
Karena berlakunya syarat batal
10.
Karena lampau waktu
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat menarik kesimpulan bahwa, hukum perikatan adalah hubungan
hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,
peristiwa, dan keadaan. Selain itu dalam hukum perikatan terdapat azas-azas
yang diatur dalam buku Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrakdan azas konsensualisme.
Kita
juga dapat mengetahui tentang wanprestasi beserta akibat-akibat yang timbul
bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi tersebut yaitu, dapat menuntut
pemenuhan perikatan, atau pemenuhan perikatan disertai dengan ganti kerugian,
atau menuntut ganti kerugian saja, atau menuntut pembatalan perjanjian lewat
hakim, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian.
DAFTAR
PUSTAKA