EKONOMI
KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI
&
SISA HASIL USAHA (SHU)
Nama :
Irene Putri Islami
Kelas :
2EB19
NPM :
24213467
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan
Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan
karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi
mengenai Permodalan Koperasi dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pada
kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak
terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu
kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga
Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan
bagi para pembaca pada umumnya.
Bekasi , Desember 2014
PENULIS
PENDAHULUAN
Setiap perkumpulan atau organisasi
dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Pengertian
modal dalam badan koperasi yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama. Simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai
sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya
yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya
anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat
banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha
koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk
menyimpan.
Tidak salah
anggapan bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Istilah
simpanan merupakan ciri khas koperasi
Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki
keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi
menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia
usaha. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan
kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan
lainnya. Dengan demikian
maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama
dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MODAL DAN SUMBER MODAL KOPERASI
Setiap perkumpulan atau organisasi
dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana.
Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis
usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh
pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi
adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor
sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini
sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada
besar modal usaha.
1.
Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah
perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama
dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan
perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya
orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama
dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal
sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara
sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi
mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk
modal.
2.
Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi
membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain. Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain. Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
B.
KONSEP MODAL
KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2
yaitu :
1)
Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
2)
Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
C.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat
dijadikan modal
usaha koperasi yaitu :
a.
Secara Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Ø Mengaktifkan
simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan
jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
Ø Mengaktifkan
pengumpulan tabungan para anggota
Ø Mencari
pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional
koperasi.
b.
Secara tidak
langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan
oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri
dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Ø Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
Ø Memupuk dana
cadangan
Ø Melakukan
Kerja Sama-Usaha
Ø Mendirikan
Badan-Badan Bersubsidi
1.
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari
simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
1.3. Simpanan Suka Rela
Adalah simpanan yang besarnya tidak
di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat
di setorkan dan diambil setiap saat.
1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana
simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah
uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada
anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat
kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2.
Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik
yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang
memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib,
modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a)
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa
dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari
kebutuhan modal yang diperlukan.
c)
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e)
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
D.
PENGERTIAN
SIMPANAN
Istilah simpanan mempunyai
konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan
demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya
koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya
dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang
Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah
dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian
penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan
dan/atau bentuk /lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia
usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri.
Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan
bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang
menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena
sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau
menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan
ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri
atau dapat disamakan dengan saham perusahaan.
Berbeda dengan saham perusahaan, yang
jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham
bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam
bentuk uang kecuali dijual-belikan.
Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan
dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena
pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan
untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada
pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya.
Sebaliknya jika koperasi mengalami
kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap
menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan tetap
menjadi miliknya.
E.
DANA CADANGAN
Dana cadangan diperoleh dan
dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan
maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugiandan keperluan
memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa
jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana
cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat
dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu
perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal
perusahaan sudah berkurang dan beresiko. Pemupukan dana cadangan koperasi
dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga
bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila
dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka
koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company
(perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company
merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya.
Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan
dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan.
F.
PEMBAGIAN
SISA HASIL USAHA (SHU)
Pembagian SHU setiap tahun kepada
anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap
likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis
SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya
atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya.
Koperasi tidak mempunyai kebiasaan
menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning, untuk kepentingan
likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditas keuangan terganggu harus
diusahakan tambahan pinjaman dari bank dengan bunga tinggi yang menjadi beban
koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian SHU kepada anggota untuk
disimpan kembali. Perusahaan
pada umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang ditahan, untuk
kepentingan likuiditas tahun berikutnya dan juga untuk mengatur stabilitas
tingkat deviden yang dibagi secara wajar. Pada waktu diperoleh laba yang cukup
besar dalam tahun buku tertentu, sebagian laba disisihkan untuk laba yang
ditahan disamping tetap membagi deviden. Laba yang ditahan muncul kembali dalam
neraca tahun buku berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika tahun
berikutnya laba yang diperoleh menurun atau rugi, perusahaan masih dapat
membagi deviden dari laba yang ditahan.
Koperasi juga sebaiknya tidak
membagi habis SHU setiap tahun dan menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan,
bukan saja untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya, tetapi juga
untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan kepada anggota. Koperasi yang
umumnya memiliki modal sendiri sangat kecil yang usahanya berkembang besar
karena kredit bank atau fasilitas pemerintah, dan sering membagi SHU dalam
tingkat yang berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah simpanan anggota.
G.
SISA KEKAYAAN SETELAH KOPERASI DIBUBARKAN
Koperasi yang dibubarkan dapat
dipastikan karena mengalami kesulitan dalam usaha atau keuangan, kecuali karena
habis jangka waktu berdirinya. Pada umumnya sisa kekayaan Koperasi yang
dibubarkan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban. Simpanan anggota (pokok
dan wajib) akan dipergunakan untuk menutup kewajiban akibat pembubaran,
sehingga tidak ada sisa untuk dikembalikan kepada anggota. Tetapi dalam
beberapa kejadian koperasi yang dibubarkan masih memiliki sisa kekayaan dalam
jumlah cukup besar, setelah semua kewajiban dipenuhi dan simpanan anggota
dikembalikan sesuai dengan nilai nominal. Sisa kekayaan yang besar antara lain
disebabkan karena kenaikan nilai harta tetap.
Contoh imajiner yang ekstrim dapat
digambarkan sebagai berikut :sebuah koperasi membelanjakan simpanan anggota
sebesar 20 juta rupiah untuk membeli tanah dijalan utama Jakarta (Jalan
Sudirman) lima puluh tahun yang lalu yang sekarang mungkin harganya bisa
mencapai 100 milyar rupiah, pasti memiliki sisa kekayaan yang sangat besar
dalam pembubaran, setelah simpanan anggota dikembalikan menurut nilai nominal.
Terjadinya sisa kekayaan yang besar disebabkan karena :
1)
Simpanan anggota hanya diperhitungkan nilai nominal,
dan tidak diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan
2)
Adanya dana
cadangan yang
berjumlah besar
3)
Adanya
kekayaan yang timbul dari hibah yang
diterima oleh koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai simpanan dlperhitungkan,
kemungkinan sisa kekayaan tidak akan terlalu besar.
Persoalannya ialah sisa kekayaan
tersebut milik siapa dan dipergunakan untuk apa. Berapa bagiankah millk anggota
dan sisanya diberikan kepada siapa. Hak anggota adalah pengembalian simpanan,
jika masih ada sisa kekayaan setelah pembubaran. Tetapi karena simpanan hanya
diperhitungkan nilai nominal, maka bagian yang dikembalikan kepada anggota
sangat kecil. Sedang sisa kekayaan lainnya yang lebih besar dianggap bukan hak
anggota, karena sisa kekayaan tersebut merupakan modal sosial, atau bahkan
koperasinya sendiri dianggap milik umum (public good). Suatu anggapan yang
diragukan kebenarannya.
Ada ketentuan yang menyatakan bahwa
sisa kekayaan koperasi yang dibubarkan diserahkan kepada lembaga yang sama
tujuannya dengan koperasi atau koperasi lain. Anggota yang menempati posisi
sentral yang menentukan maju atau mundurnya koperasi seharusnya mendapat
perlakuan yang adil. Kenaikan nilai simpanannya harus diperhitungkan sesuai
dengan perkembangan kekayaan koperasi, sehingga jika koperasi dibubarkan dan
masih memiliki sisa kekayaan mendapat pengembalian simpanan dengan nilai yang
wajar. Jika saran untuk menghitung nilai simpanan yang disinggung dimuka dapat
diterima, yaitu nilai nominal simpanan ditambah dana cadangan, maka sisa
kekayaan setelah koperasi dibubarkan tidak akan terlalu besar. Apalagi kenaikan
nilai simpanan diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk kenaikan nilai harta
tetap.
Prinsip koperasi ketiga yang antara
lain menyatakan bahwa : setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik
bersama koperasi, perlu diinterpretasikan dengan tepat. Jika perlu modal milik
bersama koperasi tersebut diatur tersendiri oleh masing-masing koperasi. Modal
milik bersama tersebut merupakan bagian kekayaan koperasi, dan dapat dibagikan
kepada anggota jika koperasi dibubarkan.
Dengan demikian, jumlah sisa
kekayaan menjadi betul-betul sisa yang
kemudian diserahkan kepada pihak lain. Hibah yang
merupakan bagian dari kekayaan koperasi perlu diatur tersendiri dalam
pembubaran koperasi. Hibah yang diberikan kepada koperasi terutama dari
pemerintah bertujuan untuk memajukan usaha koperasi, dapat dibenarkan bukan
merupakan hak anggota. Hibah tersebut sebaiknya diberikan kepada koperasi lain,
apalagi hibah berupa barang atau mesin untuk kepentingan pengembangan usaha
koperasi. Seharusnya ketentuan hibah diatur dalam akad hibah antara koperasi
dengan pihak pemberi hibah, termasuk ketentuan jika koperasi dibubarkan.
PENUTUP
Pengertian modal dalam badan
koperasi yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama. Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU
NO.12/1967) : Simpanan
Pokok, Simpanan
Wajib, Simpanan
Suka Rela , Modal
sendiri. Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992) : Modal
Sendiri (Equity Capital) dan Modal
Pinjaman (Debt capital) : Pinjaman
dari Anggota, Pinjaman
dari Koperasi Lain, Pinjaman
dari Lembaga Keuangan, Obligasi dan
Surat Utang, Sumber
Keuangan Lain
Istilah simpanan untuk modal
koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendiri) maupun modal pinjaman,
sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan
1967 hanya menjelaskan sumber modal dan
bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan
yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan
pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.
Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi
dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri,
yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan
tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah
simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah
berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal
istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama
dengan yang berlaku umum. Perbedaan
istilah, simpanan
untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum
dapat dibenarkan, karena simpanan
merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia
usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang
berkaitan dengan saham tidak
berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu
yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah
simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang
berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pengertian-modal-dalam-koperasi/