난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

Jumat, 21 November 2014

[EKONOMI KOPERASI] Pengertian dan Prinsip Koperasi serta Bentuk Organisasi dan Manajemennya



EKONOMI KOPERASI

Pengertian dan Prinsip Koperasi
serta
Bentuk Organisasi dan Manajemennya








Nama                   : Irene Putri Islami
Kelas                   : 2EB19
NPM                     : 24213467


UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



Kata Pengantar


Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
 



BAB I
PEMBAHASAN





A.    PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • · Landasan Idiil ( pancasila )
  • · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·         Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·         Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

b.      Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

c.       Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  • · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”





B.     TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C.    PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
1)      Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2)      Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3)      Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
·         Pengembangan koperasi – koperasi mereka
·         Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
·         Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
·         Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota

4)      Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5)      Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.



6)      Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7)      Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.

D.    Bentuk Organisasi Koperasi dan Manajemen Koperasi

Koperasi sebagai bentuk badan usaha ynag bergerak dibidang perekonomian, mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha non koperasi. Perbedaan tersebut terletak pada asas koperasi yang bersifat demokratis dimana pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota. Karena itu dalam tatanan manajemen koperasi Indonesia mempunyai unsur-unsur : Rapat Anggota, pengurus, pengawas dan manajer. Dalam manajemen koperasi kekuasaan tertinggi adalah ditangan rapat anggota, sebab koperasi adalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota. Karena rapat anggota yang pada hakekatnya merupakan suatu kegiatan organisasi dengan sendirinya tidak dapat mengelola kegiatan-kegiatan koperasi. Baik pengurus maupun pengawas dipilih oleh anggota-anggota dan bertindak untuk dan atas nama anggota. Peranan manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai tujuannya, baik tujuan para anggotanya, seperti misalnya untuk mencapai perbaikan tingkat hidup atau sedikitnya meringankan biaya hidup sehari-hari, maupun tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi
organisasi koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.


Bagan Struktur Organisasi Koperasi
a.              Rapat anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
1)      Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2)      Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3)      Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4)      Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5)      Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6)      Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7)      Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

b.             Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1)      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi
2)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3)      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4)      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5)      Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6)      Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7)      Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8)      Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9)      Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
Adapun beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
1)      Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
2)      Pelaksanaan Keputusan RAT;
3)      Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
4)      Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh Pengurus);
5)       Audit fisik (inventaris, dan kas)

c.              Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
Pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1)             Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2)             Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3)             Menyelenggarakan Rapat Anggota
4)             Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5)             Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6)             Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7)             Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8)             Mendelegasikan tugas kepada manajer
9)             Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10)         Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11)         Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan
pengurus.


Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1)      Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam
menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana
sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan-
tindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa
perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan
inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatan-
kegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab
manajer.
2)      Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,
terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3)      Pengurus sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat
kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4)      Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha
dan keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
a.       Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
b.      Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
c.       Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan secara efektif, professional
d.      Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari organisasi;
e.       Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
5)      Pengurus sebagai simbol; langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota
maupun karyawan bersifat persuasif yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin
yang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan
kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh
pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam
menunjang kinerja usaha.


d.      Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1)      Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2)       Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha
3)      Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien  mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4)      Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5)      Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6)      Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7)      Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.


Fungsi utama Manager :
1)      Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2)      Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3)      Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1)      Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2)      Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang waktu sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus dipilih untuk jangka waktu tertentu
Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.

 


PENUTUP

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • · Landasan Idiil ( pancasila )
  • · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Tujuh (7) Prinsip Koperasi yaitu : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis; Partisipasi Ekonomi Anggota; Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi; Kerjasama diantara Koperasi; Kepedulian Terhadap Komunitas.

Koperasi sebagai bentuk badan usaha ynag bergerak dibidang perekonomian, mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha non koperasi. Perbedaan tersebut terletak pada asas koperasi yang bersifat demokratis dimana pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota. Fungsi manajemen dalam Koperasi adalah sama dengan fungsi manajemen dalam perusahaan atau organisasi pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada fungsi dimana fungsi manajemen yang dilakukan Rapat Anggota, Pengurus, Badan Pemeriksa dan oleh Manajer.




DAFTAR PUSTAKA


Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.
Sony Sumarsono (2003). Manajemen Koperasi : Teori Dan Praktek. Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperas