난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

Sabtu, 27 Desember 2014

[EKONOMI KOPERASI] Permodalan Koperasi & Sisa Hasil Usaha



EKONOMI KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI
&
SISA HASIL USAHA (SHU)


Nama                   : Irene Putri Islami
Kelas                   : 2EB19
NPM                   : 24213467


UNIVERSITAS GUNADARMA
2014




Kata Pengantar


Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi mengenai Permodalan Koperasi dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.


Bekasi , Desember 2014


PENULIS





PENDAHULUAN


Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Pengertian modal dalam badan koperasi yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan.
Tidak salah anggapan bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya.


  

PEMBAHASAN


A.                PENGERTIAN MODAL DAN SUMBER MODAL KOPERASI
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.

1.                  Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.

2.                  Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.

B.                 KONSEP MODAL KOPERASI

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
1)      Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
2)      Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional

C.                SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a.      Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
Ø  Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
Ø  Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
Ø  Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b.      Secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Ø  Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
Ø  Memupuk dana cadangan
Ø  Melakukan Kerja Sama-Usaha
Ø  Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi


1.                  Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

1.2. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.


1.3. Simpanan Suka Rela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

1.4. Modal sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

2.                  Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.

2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b)      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.


c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d)     Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e)      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


D.                PENGERTIAN SIMPANAN
Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, maka simpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan.
Berbeda dengan saham perusahaan, yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan, menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham, dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali dijual-belikan. Jika perusahaan mengalami kerugian atau dibubarkan, saham dikompensasikan dengan kerugian atau penyelesaian kewajiban akibat pembubaran. Karena pengertiannya sudah jelas dan dipahami setiap orang, jika saham dipergunakan untuk menutup kerugian atau nilainya menurun dalam pasar modal, tidak ada pemegang saham yang menuntut pengembalian sahamnya.
Sebaliknya jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan dan simpanannya habis untuk itu, anggota tetap menuntut pengembalian simpanannya. Anggota merasa bahwa simpanan tetap menjadi miliknya.

E.                 DANA CADANGAN
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugiandan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan.  





F.                 PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Pembagian SHU setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya.
Koperasi tidak mempunyai kebiasaan menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning, untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditas keuangan terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank dengan bunga tinggi yang menjadi beban koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian SHU kepada anggota untuk disimpan kembali. Perusahaan pada umumnya menyisihkan sebagian laba dalam bentuk laba yang ditahan, untuk kepentingan likuiditas tahun berikutnya dan juga untuk mengatur stabilitas tingkat deviden yang dibagi secara wajar. Pada waktu diperoleh laba yang cukup besar dalam tahun buku tertentu, sebagian laba disisihkan untuk laba yang ditahan disamping tetap membagi deviden. Laba yang ditahan muncul kembali dalam neraca tahun buku berikutnya disamping laba tahun yang bersangkutan. Jika tahun berikutnya laba yang diperoleh menurun atau rugi, perusahaan masih dapat membagi deviden dari laba yang ditahan.
Koperasi juga sebaiknya tidak membagi habis SHU setiap tahun dan menyisihkan sebagian untuk SHU yang ditahan, bukan saja untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya, tetapi juga untuk stabilitas tingkat SHU yang dibagikan kepada anggota. Koperasi yang umumnya memiliki modal sendiri sangat kecil yang usahanya berkembang besar karena kredit bank atau fasilitas pemerintah, dan sering membagi SHU dalam tingkat yang berlebih-lebihan dibanding dengan jumlah simpanan anggota.

G.                SISA KEKAYAAN SETELAH KOPERASI DIBUBARKAN
Koperasi yang dibubarkan dapat dipastikan karena mengalami kesulitan dalam usaha atau keuangan, kecuali karena habis jangka waktu berdirinya. Pada umumnya sisa kekayaan Koperasi yang dibubarkan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban. Simpanan anggota (pokok dan wajib) akan dipergunakan untuk menutup kewajiban akibat pembubaran, sehingga tidak ada sisa untuk dikembalikan kepada anggota. Tetapi dalam beberapa kejadian koperasi yang dibubarkan masih memiliki sisa kekayaan dalam jumlah cukup besar, setelah semua kewajiban dipenuhi dan simpanan anggota dikembalikan sesuai dengan nilai nominal. Sisa kekayaan yang besar antara lain disebabkan karena kenaikan nilai harta tetap.
Contoh imajiner yang ekstrim dapat digambarkan sebagai berikut :sebuah koperasi membelanjakan simpanan anggota sebesar 20 juta rupiah untuk membeli tanah dijalan utama Jakarta (Jalan Sudirman) lima puluh tahun yang lalu yang sekarang mungkin harganya bisa mencapai 100 milyar rupiah, pasti memiliki sisa kekayaan yang sangat besar dalam pembubaran, setelah simpanan anggota dikembalikan menurut nilai nominal. Terjadinya sisa kekayaan yang besar disebabkan karena :
1)      Simpanan anggota hanya diperhitungkan nilai nominal, dan tidak diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan
2)      Adanya dana cadangan yang berjumlah besar
3)      Adanya kekayaan yang timbul dari hibah yang diterima oleh koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai simpanan dlperhitungkan, kemungkinan sisa kekayaan tidak akan terlalu besar.

Persoalannya ialah sisa kekayaan tersebut milik siapa dan dipergunakan untuk apa. Berapa bagiankah millk anggota dan sisanya diberikan kepada siapa. Hak anggota adalah pengembalian simpanan, jika masih ada sisa kekayaan setelah pembubaran. Tetapi karena simpanan hanya diperhitungkan nilai nominal, maka bagian yang dikembalikan kepada anggota sangat kecil. Sedang sisa kekayaan lainnya yang lebih besar dianggap bukan hak anggota, karena sisa kekayaan tersebut merupakan modal sosial, atau bahkan koperasinya sendiri dianggap milik umum (public good). Suatu anggapan yang diragukan kebenarannya.
Ada ketentuan yang menyatakan bahwa sisa kekayaan koperasi yang dibubarkan diserahkan kepada lembaga yang sama tujuannya dengan koperasi atau koperasi lain. Anggota yang menempati posisi sentral yang menentukan maju atau mundurnya koperasi seharusnya mendapat perlakuan yang adil. Kenaikan nilai simpanannya harus diperhitungkan sesuai dengan perkembangan kekayaan koperasi, sehingga jika koperasi dibubarkan dan masih memiliki sisa kekayaan mendapat pengembalian simpanan dengan nilai yang wajar. Jika saran untuk menghitung nilai simpanan yang disinggung dimuka dapat diterima, yaitu nilai nominal simpanan ditambah dana cadangan, maka sisa kekayaan setelah koperasi dibubarkan tidak akan terlalu besar. Apalagi kenaikan nilai simpanan diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk kenaikan nilai harta tetap.
Prinsip koperasi ketiga yang antara lain menyatakan bahwa : setidak-tidaknya sebagian dari modal itu adalah milik bersama koperasi, perlu diinterpretasikan dengan tepat. Jika perlu modal milik bersama koperasi tersebut diatur tersendiri oleh masing-masing koperasi. Modal milik bersama tersebut merupakan bagian kekayaan koperasi, dan dapat dibagikan kepada anggota jika koperasi dibubarkan.
Dengan demikian, jumlah sisa kekayaan menjadi betul-betul sisa yang kemudian diserahkan kepada pihak lain. Hibah yang merupakan bagian dari kekayaan koperasi perlu diatur tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang diberikan kepada koperasi terutama dari pemerintah bertujuan untuk memajukan usaha koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan hak anggota. Hibah tersebut sebaiknya diberikan kepada koperasi lain, apalagi hibah berupa barang atau mesin untuk kepentingan pengembangan usaha koperasi. Seharusnya ketentuan hibah diatur dalam akad hibah antara koperasi dengan pihak pemberi hibah, termasuk ketentuan jika koperasi dibubarkan.






 


PENUTUP

Pengertian modal dalam badan koperasi yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada

Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967) : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Suka Rela , Modal sendiri. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992) : Modal Sendiri (Equity Capital) dan Modal Pinjaman (Debt capital) : Pinjaman dari Anggota, Pinjaman dari Koperasi Lain, Pinjaman dari Lembaga Keuangan, Obligasi dan Surat Utang, Sumber Keuangan Lain

Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendiri) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumber modal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum. Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena  simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.




DAFTAR PUSTAKA


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/pengertian-modal-dalam-koperasi/