난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

Minggu, 05 Juni 2016

[TUGAS] Penjabaran UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran



Penjabaran UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran




Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI

Kelas :
3EB19


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016




KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah kami yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi” adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
            Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1.      Ibu Oktavia Anna Rahayu selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
2.      Kedua orang tua saya yang telah memberikan motivasi serta doa kepada saya.
3.      Serta teman-teman yang merupakan adik-adik kelas saya, kelas 2EB33 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.
Bekasi, 5 Juni 2016
(Penulis)

PEMBAHASAN


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

 

LEMBAGA PENYIARAN

            Sejarah perkembangan penyiaran di Indonesia sendiri mulai menemukan geliatnya sejak disahkannya UU penyiaran oleh Presiden pada tahun 1997, dengan terbitnya UU no 24 Tahun 1997. Hal yang sangat penting dengan dikeluarkannya UU Penyiaran adalah pengakuan pemerintah kepada lembaga penyiaran swasta yang sebelumnya hanya Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang diakui pemerintah waktu itu
Seiring perkembangan waktu  maka di Indonesia dikenal bermacam-macam lembaga penyiaran yaitu:
1.      Lembaga Penyiaran Swasta
2.       Lembaga Penyiaran Publik
3.      Lembaga Penyiaran Komunitas, dan
4.      Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Sebelumnya dalam UU No 24 Tahun 1997 dikenal dengan Lembaga Penyiaran Pemerintah, kemudian ada perubahan dalam UU Penyiaran yang baru yaitu UU no 32 Tahun 2002. Lembaga penyiaran pemerintah, publik, dan swasta.
1.      Lembaga Penyiaran Pemerintah
Pengertian
Dalam UU no 24 Tahun 1997 Pasal 10 (1) Lembaga Penyiaran Pemerintah adalah  suatu unit kerja organik di bidang penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan, yang diberi wewenang khusus, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta berkedudukan di ibu kota negara, yang stasiun penyiarannya berada di ibu kota negara, ibu kota propinsi, dan ibu kota kabupaten/kotamadya yang dianggap perlu.
Pasal ini menerangkan bahwa lembaga penyiaran ini bagian dari lembaga pemerintah yang berada di bawah Menteri Penerangan yang secara otomatis bertanggung jawab kepadanya. Kemudian setelah terbit UU No 32 Tahun 2002, lembaga penyiaran ini berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang di atur dalam pasal 14 dan 15 yang kemudian secara pengertiannya pun berubah menjadi lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat (14 ayat 1), Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia (Pasal 14 Ayat 2). Hal yang membedakan keduanya adalah pertama dalam UU No 24 Tahun 1997 bernama lembaga penyiaran pemerintah yang berada di bawah Menteri Penerangan dan bertanggung jawab kepadanya pengaturannya juga masih menggunakan peraturan pemerintah dalam aktifitasnya sedangkan dalam UU No 32 Tahun  2002 di bentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang semuanya diatur dalam Undang-undang yang yang berlaku tentang penyiaran dan segala bentuk aktifitasnya. Tentang perubahan status TVRI menjadi Persero dan nama dari penyiaran pemerintah menjadi penyiaran publik ini di atur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2005. Kedua, dalam segi pembiayaan pada UU No 32 Tahun 2002 lebih terbuka dan beragam dibanding pada UU No 24 Tahun 1997. Pasal 10 Ayat (7) menerangkan:
a.       Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Pemerintah diperoleh dari:   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b.      Alokasi dana dari iuran penyiaran, kontribusi, dan biaya izin  penyelenggaraan penyiaran;
c.        Alokasi dana dari siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia; dan
d.      Usaha-usaha lain yang sah.
Sedangkan dalam UU No 32 Tahun 2002 menerangkan pada Pasal 15  (1) Sumber pembiayaan Lembaga  Penyiaran Publik berasal dari :   
a.       Iuran penyiaran;
b.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.       Sumbangan masyarakat;
d.      Siaran iklan; dan
e.        usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Lembaga Penyiaran Pemerintah/Publik adalah lembaga penyiaran yang berada dalam pengawasan dan pengaturan pemerintah bersifat independen, netral, tidak komersial, serta bertujuan untuk melayani kepentingan kepada informasi masyarakat, dan dibiayai oleh negara.
UU No 32 Tahun 2002 juga membagi lembaga penyiaran publik kepada dua kategori sesuai tempatnya, (1) Lembaga Penyiaran Publik, dan (2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang diatur dalam pasal 14 Ayat 3 yang berbunyi di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal. Untuk lebih jelasnya ada dalam lampiran UU No 32 Tahun 2002.
2.    Lembaga Penyiaran Swasta
Pengertian
Hal yang sangat penting dari lahirnya UU Penyiaran Tahun 1997 adalah diakuinya Lembaga Penyaiaran Swasta, dengan beragamnya lembaga penyiaran maka semakin beragam pula informasi yang sampai kepada masyarakat sebagai bagian dari pembelajaran melalui dunia penyiaran. Menurut UU No 24 Tahun 1997, Pasal 11 (1) dan (2), dan (3) yang berbunyi:
(1) Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dilarang didirikan semata-mata hanya dikhususkan untuk menyiarkan mata acara tentang aliran politik, ideologi, agama, aliran tertentu, perseorangan, atau golongan tertentu.
            Dalam Undang-undang ini pengertian penyiaran swasta berarti lembaga penyiaran yang mempunyai Badan Hukum Indonesia yang mempunyai usaha hanya dibidang penyiaran radio dan televisi. Setelah terbit UU No 32 Tahun 2002 pengertian tentang lembaga penyiaran ini pun mendapat perubahan pada Pasal 16 menerangkan 
(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 13  ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. 
(2) Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik. 
Selanjutnya dalam hal permodalan dan saham diatur sebagaimana dalam UU No 24 Tahun 1997 Pasal 12:
(1) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(2) Penambahan atau pemenuhan modal berikutnya bagi pengembangan Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Pemerintah. (3) Penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal melalui pasar modal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 
Sedangkan UU No 32 Tahun 2002 Pasal 17 menerangkan sebagaimana berikut:
 (1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. 
(2)  Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham. 
(3) Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. 
Jelas sekali perubahan yang terlihat dari dua undang-undang penyiaran ini, walau secara efek pasti ada positif dan negatif yang ditimbulkannya. Karena ini adalah urusan keuangan maka akan banyak hal-hal yang sensitif yang bisa berubah dalam berbagai aspek. Baik dari kebijakan perusahaan maupun dalam hal isi atau kebijakan penyiaran. Diakui atau tidak, dalam beberapa tahun terakhir apabila UU No 24 Tahun 1997 masih berlaku maka undang-undang penyiaran ini banyak yang dilanggar khususnya mengenai pengaturan dalam Pasal 11 ayat 3 yaitu ketika penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tahun 2014 lalu.
Dari uraian diatas dapat diambil simpul bahwa lembaga penyiaran swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial, berbadan hukum Indonesia dan hanya mempunyai usaha penyiaran radio dan televisi.
Hal yang paling mendasar dari perubahan kedua undang-undang ini adalah dalam hal pertanggungjawaban, dalam UU No 24 Tahun 1997 lembaga penyiaran ada dalam lingkup kementerian Departemen Penerangan yang bertanggung jawab kepada presiden, sedangkan dalam UU No 32 Tahun 2002 adanya Komisi Penyiaran Indonesia sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan kepenyiaran di seluruh Indonesia.

KESIMPULAN
Lembaga penyiaran yang ada sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama menurut undang-undang yaitu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bahwa adanya sistem penyiaran supaya terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sebuah negara yang berdaulat diperlukan pengaturan yang jelas tentang berbagai hal, termasuk penyiaran. Hal ini diperlukan karena penyiaran sangat bersentuhan langsung dengan berbagai dinamika kehidupan dalam negara dan masyarakat. Semakin baik aturan penyiaran, semakin baik efek yang ditimbulkan dalam masyarakat. Akan tetapi apabila aturan penyiaran yang berlaku menunjukkan ketidakjelasan maka efek yang buruk akan terasa di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.


Referensi
Tebba, Sudirman. Hukum Media Massa Nasional. Pustaka Irvan. Jakarta. 2007
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32  Tahun 2002  Tentang  Penyiaran 
https://realline.wordpress.com/2012/05/16/undang-undang-penyiaran-di-indonesia-dan-aplikasinya/
http://id.tongkatali-ingredients.com/undang-undang/uu_penyiaran/uu_penyiaran_index.html

[TUGAS] Penjabaran UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan



Penjabaran UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan




Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI

Kelas :
3EB19


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah kami yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi” adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
            Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1.      Ibu Oktavia Anna Rahayu selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
2.      Kedua orang tua saya yang telah memberikan motivasi serta doa kepada saya.
3.      Serta teman-teman yang merupakan adik-adik kelas saya, kelas 2EB33 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.
Bekasi, 5 Juni 2016
(Penulis)

PEMBAHASAN


Penjabaran UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

a. Pengertian Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.

b. Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
  • Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Manfaat Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
  • Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
  • Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
  • Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
  • Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
  • Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
  • Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
  • Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
  • Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
  1. Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
  2. Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
  3. Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
  4. Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
  • Koperasi
  • Badan Hukum
  • Persekutuan
  • Perusahaan Perseorangan
  • Perusahaan selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini  dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.

CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
B. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
C. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A. Umum
  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

SUMBER :
http://yulianaritongaug.blogspot.co.id/2015/06/bab-viii-wajib-daftar-perusahaan.html