EKONOMI
KOPERASI
Pengertian
dan Prinsip Koperasi
serta
Bentuk
Organisasi dan Manajemennya
Nama :
Irene Putri Islami
Kelas :
2EB19
NPM :
24213467
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan
Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan
karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada
kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak
terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu
kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga
Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan
bagi para pembaca pada umumnya.
BAB I
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang
– orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang –
undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- · Landasan Idiil ( pancasila )
- · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang
didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur
seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang
menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari
berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International
Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (
Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to
achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (
badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of
a democratically controlled business organization )
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang
palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
c.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun
1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
B. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun
1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP –
PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
1) Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
2) Pengendalian
oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –
keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota
mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
3) Partisipasi
Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau
tujuan – tujuan sebagai berikut :
·
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
·
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang –
kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
·
Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding
dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
·
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh
anggota
4) Otonomi Dan
Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau
memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5) Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
6) Kerjasama
diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan
internasional.
7) Kepedulian
Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
D. Bentuk
Organisasi
Koperasi dan Manajemen Koperasi
Koperasi sebagai bentuk
badan usaha ynag bergerak dibidang perekonomian, mempunyai tatanan manajemen
yang berbeda dengan badan usaha non koperasi. Perbedaan tersebut terletak pada
asas koperasi yang bersifat demokratis dimana pengelolaan koperasi adalah dari,
oleh dan untuk anggota. Karena itu dalam tatanan manajemen koperasi Indonesia
mempunyai unsur-unsur : Rapat Anggota, pengurus, pengawas dan manajer. Dalam
manajemen koperasi kekuasaan tertinggi adalah ditangan rapat anggota, sebab
koperasi adalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota. Karena rapat anggota
yang pada hakekatnya merupakan suatu kegiatan organisasi dengan sendirinya
tidak dapat mengelola kegiatan-kegiatan koperasi. Baik pengurus maupun pengawas
dipilih oleh anggota-anggota dan bertindak untuk dan atas nama anggota. Peranan
manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai tujuannya, baik
tujuan para anggotanya, seperti misalnya untuk mencapai perbaikan tingkat hidup
atau sedikitnya meringankan biaya hidup sehari-hari, maupun tujuan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Organisasi koperasi
yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai
Bagan Struktur Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi
organisasi koeperasi. Bagan Struktur
Organisasi Koeprasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi
adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Bagan
Struktur Organisasi Koperasi
a.
Rapat anggota
Anggota memiliki
kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis
disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
1)
Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2)
Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3)
Menyelenggarakan pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4)
Menetapkan Rencana Kerja, Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5)
Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban
Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
6)
Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7)
Menetapkan keputusan penggabungan,
peleburan, dana pembubaran Koperasi.
b.
Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari
dan oleh Anggota
dalam Rapat
Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola
Koperasi
2) Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
3) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5) Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga.
6) Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan
membuat berita acara
pemeriksaannya.
7) Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada
pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8) Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan
tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9) Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada
RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan
adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan
rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di
laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun
buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai
kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi
dengan bukti – bukti pendukungnya.
Adapun
beberapa hasil audit yang dilaporkan pengawas adalah :
1) Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
2) Pelaksanaan Keputusan RAT;
3) Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional
Produser, deskripsi jabatan, dan
disiplin
kerja);
4) Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan
oleh Pengurus);
5) Audit fisik
(inventaris, dan kas)
c.
Pengurus
Pengurus dipilih dari
dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh
wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban
melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota
koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan
Pengelola (Tim
Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1)
Mengelola organisasi koperasi dan
usahanya
2)
Membuat dan mengajukan Rancangan Program
Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3)
Menyelenggarakan Rapat Anggota
4)
Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5)
Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan
invetaris secara tertib.
6)
Memelihara daftar buku Anggota, buku
Pengurus dan Pengawas.
7)
Memberikan Pelayanan kepada Anggota
Koperasi dan Masyarakat.
8)
Mendelegasikan tugas kepada manajer
9)
Meningkatkan pengetahuan perangkat
pelaksanaan dan anggota.
10)
Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan
kepada anggota
11)
Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya
masa kepengurusan pengawas dan
pengurus.
Fungsi dan Peran
Pengurus
Pengurs koperasi
mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1)
Pengurus sebagai pusat pengambilan
keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus
sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam
menentukan
tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana
sasaran serta
program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan-
tindakan
manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Pengurus
merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa
perubahan dan
pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan
inspirasi bagi
pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatan-
kegiatan
pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab
manajer.
2)
Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai
penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.
Bagi para
manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,
terutama dalam
rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan
yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3)
Pengurus sebagai pengawas; bahwa
pengurus merupakan orang yang mendapat
kepercayaan dari
anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4)
Pengurus sebagai penjaga kelangsungan
hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha
dan
keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
a.
Mampu menyediakan adanya manajer yang
cakap dalam organisasi;
b.
Menyeleksi dan memilih eksekutif atau
manajer secara efektif;
c.
Memberikan pengarahan kepada para
manajer agar koperasi berjalan secara efektif, professional
d.
Menetapkan orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan dari organisasi;
e.
Mengikuti perkembangan pasar, dengan
tepat mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa yang
dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan tingkat kelayakan
maupun profitabilitas usaha.
5)
Pengurus sebagai simbol; langkah-langkah
yang diambil pengurus terhadap anggota
maupun karyawan
bersifat persuasif yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin
yang memiliki
kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan
kebijaksanaan
umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh
pengurus;
pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam
menunjang
kinerja usaha.
d. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan
diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1) Melaksanakan
kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2) Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan
kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha
3) Membimbing
dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4) Mengusulkan
kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam
lingkungan tugasnya.
5) Menyusun
Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum
dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus
perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6) Membuat
laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7) Melaksanakan
dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan
tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab
atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan
dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Perlunya Manager dalam
Koperasi
Keberadaan manajer
dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk
mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha
koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh
anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan
usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang waktu sejalan
dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus dipilih untuk jangka waktu
tertentu
Pengurus umumnya tidak
dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena
biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk
mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
PENUTUP
Koperasi adalah suatu kumpulan orang
– orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang –
undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- · Landasan Idiil ( pancasila )
- · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Tujuh (7) Prinsip Koperasi yaitu : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis; Partisipasi
Ekonomi Anggota; Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan; Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi; Kerjasama diantara Koperasi; Kepedulian Terhadap Komunitas.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992, Tentang Perkoperasian.
Sony Sumarsono (2003). Manajemen Koperasi : Teori Dan
Praktek. Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar