난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

Jumat, 29 April 2016

CONTOH KASUS WANPRESTASI "Kasus Hukum Perdata PT. Metro Batavia vs PT. GMF"



Teori serta Kasus Hukum Perdata PT. Metro Batavia vs PT. GMF



Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI

Kelas :
3EB19

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



KATA PENGANTAR

             Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah kami yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi” adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
            Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1.      Ibu Oktavia Anna Rahayu selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
2.      Kedua orang tua saya yang telah memberikan motivasi serta doa kepada saya.
3.      Serta teman-teman yang merupakan adik-adik kelas saya, kelas 2EB33 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.

Bekasi, 28 April 2016


(Penulis)



PENDAHULUAN


Latar Belakang
Apa yang terjadi apabila seseorang atau badan hukum telah terikat dalam suatu perjanjian/kontrak, tetapi seseorang atau badan hukum tersebut tidak dapat memenuhi prestasinya, yang dikenal dengan istilah wanprestasi? Indonesia sebagai negara hukum, telah mengatur situasi tersebut sebagai salah satu kasus Hukum Perdata.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitkiberatkan kepada kepentingan perseorangan. Maka dari itu, sangatlah pantas apabila wanprestasi dikategorikan sebagai kasus perdata.
Pada umumnya, seseorang atau badan hukum yang terlibat kasus wanprestasi akan membayar sejumlah denda. Namun, ada juga yang menerapkan hukuman sita jaminan bagi mereka yang tebuki melakukannya. Yang dimaksud dengan sita jaminan adalah jaminan berupa uang atau aset lain yang diserahkan oleh pengugat ke pengadilan yang dapat dipakai untuk mengganti biaya yang diderita oleh termohon jika ternyata permohonan tersebut tidak beralasan.
Konflik yang terjadi antara PT. Metro Batavia dengan PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia merupakan salah satu contoh kasus wanprestasi. Kasus ini bermula ketika GMF memberikan biaya jasa kepada Batavia Air, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat. Sampai pada akhirnya, Batavia Air tidak juga melunasi biaya perawatan pesawat yang telah jatuh tempo sejak awal tahun 2008.GMF menuding Batavia telah melakukan wanprestasi sampai jatuh tempo. Total nilai utang yang seharusnya dilunasi oleh Batavia Air adalah sebesar 1,192 juta dollar AS.
Untuk menyelesaikan penagihan utang tersebut, GMF telah mengajukan gugatan perdata terhadap Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2008. Pada tanggal 4 Maret 2009 lalu, untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengan surat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda. Agar gugatan tidak sia-sia, permohonan sita jaminan diajukan agar selama perkara berlangsung Batavia tidak memindahtangankan atau memperjualbelikan asetnya.Ketujuh pesawat Batavia berstatus sita jaminan sampai kewajibannya dilunasi.Batavia juga dihukum membayar sisa tagihan kepada GMF atas biaya penggantian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia.Maskapai penerbangan itu terbukti melakukan wanprestasi terhadap pembayaran utang sebesar AS$ 256.266 plus bunga 6 persen per tahun terhitung sejak 17 November 2007.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Metro Batavia terhadap GMF AeroAsia dalam perkara kerusakan dua engine berkode ESN 857854 dan ESN 724662.Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2009.
Meski ketujuh pesawat Batavia disita, pesawat Batavia masih bisa beroperasi selama masa sitaan di wilayah Indonesia.Karena apabila pesawat berada di luar negeri, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi.Hal itu untuk menjaga kepentingan transportasi umum tetap terlayani. Izin operasional ini masuk dalam penetapan sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009 yang diumumkan kuasa hukum Garuda, Adnan Buyung Nasution. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 227 HIR dan Pasal 1131 KUHPerdata, semua jenis atau bentuk harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi tanggungan atau jaminan untuk segala utang debitur. Sita jaminan hanya dilarang terhadap hewan dan barang yang bisa digunakan untuk menjalankan pencaharian debitur.Pesawat terbang bisa dijadikan objek sita jaminan.Pesawat tidak dikategorikan sebagai barang yang diatur dalam Pasal 196 HIR, melainkan sebagai alat perdagangan.
Penetapan itu berbunyi, mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) penggugat dengan batasan dan ketentuan sebagai berikut.Pertama, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut tetap dapat dioperasikan demi kepentingan pelayanan transportasi umum selama dalam sitaan.Kedua, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut hanya boleh dioperasikan terbatas dalam wilayah Negara Republik Indonesia selama dalam sitaan.Ketiga, memerintahkan termohon (Batavia Air) merawat pesawat-pesawat terbang dalam sitaan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan biaya yang dibebankan kepada termohon sita. Keempat, memerintahkan termohon untuk selalu melaporkan kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Pemohon atas setiap perubahan pada pesawat, termasuk tidak terbatas pada mesin pesawat udara dan auxiliary power unit (APU) dari pesawat yang disita. Kelima, memerintahkan termohon sita menghadirkan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut di Bandara Soekarno-Hatta pada saat sita jaminan diletakkan oleh Pengadilan Negeri. Keenam, memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri melaporkan sita jaminan atas pesawat-pesawat terbang yang telah diletakkan pada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara. Ketujuh, memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri yang melakukan sita jaminan pesawat terbang berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam melakukan sita jaminan, terkait dengan identifikasi pesawat terbang dan status pesawat guna menghindari terjadinya peletakan sita jaminan dan eksekusi yang sia-sia. Kedelapan, memerintahkan termohon sita melaporkan segala perubahan barang tersita kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Batavia melaporkan penyitaan kepada Departemen Perhubungan supaya dicatat, atas pesawat yang disita ke Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Pehubungan Udara Departemen Perhubungan.Pencatatan itu terkait dengan identifikasi dan status pesawat agar sita jaminan tidak sia-sia, termasuk setiap perubahan terhadap pesawat selama dalam masa sitaan.Selain itu, Batavia harus merawat pesawat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Majelis hakim membebankan biaya perawatan itu ke Batavia.


LANDASAN TEORI


Pengertian Prestasi
Prestasi merupakan obyek dari perikatan, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah :
·         Memberikan sesuatu
Seperti membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
·         Berbuat sesuatu
Misalnya memperbaiki barang yang rusak,membonkar bangunan, kesemuanya karena putusan pengadilandan sebagainya.
·         Tidak berbuat sesuatu
Misalnya untuk tidak mendirikan suatu bangunan, tidak menggunakan merek dagang tertentu, kesemuanya karena ditetapkan oleh putusan pengadilan.

Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk.Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
·         Tidak memenuhi prestasi sama sekali
Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinyamaka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
·         Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
·         Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.Menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyakan bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling).

Pengertian Somasi
Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu.
Dalam perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis. Adapun bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:
·         Surat perintah
Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
·         Akta sejenis
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris.
·         Tersimpul dalam perikatan itu sendiri
Maksudnya sejak pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi.

Ganti Kerugian
Penggantian kerugian dapat dituntut menurut undang-undang berupa “kosten, schaden en interessen” (pasal 1243 dsl).Yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanya biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa benda si berpiutang (schaden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat seandainya siberhutang tidak lalai (winstderving). Bahwa kerugian yang harus diganti meliputi kerugian yang dapat diduga dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi, artinya ada hubungan sebab-akibat antara wanprestasi dengan kerugian yang diderita. Berkaitan dengan hal ini ada dua sarjana yang mengemukakan teori tentang sebab-akibat yaitu:
a) Conditio Sine qua Non (Von Buri)
Menyatakan bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain) dan peristiwa B tidak akan terjadi jika tidak ada peristiwa A
b) Adequated Veroorzaking (Von Kries)
Menyatakan bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain). Bila peristiwa A menurut pengalaman manusia yang normal diduga mampu menimbulkan akibat (peristiwa B).
Dari kedua teori diatas maka yang lazim dianut adalah teori Adequated Veroorzaking karena pelaku hanya bertanggung jawab atas kerugian yang selayaknya dapat dianggap sebagai akibat dari perbuatan itu disamping itu teori inilah yang paling mendekati keadilan.
Seorang debitur yang dituduh wanprestasi dapat mengajukan beberapa alasan untuk membela dirinya, yaitu:
a) Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmach);
b) Mengajukan alasan bahwa kreditur sendiri telah lalai;
c) Mengajukan alasan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.


Pengertian Sanksi
Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan oleng pengadilan.
Apabila debitur melakukan wanprestasi maka ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada debitur, yaitu:
1) Membayar kerugian yang diderita kreditur;
2) Pembatalan perjanjian;
3) Peralihan resiko;
4) Membayar biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim.

PT. GMF melakukan Perikatan dengan PT. Batavia dengan memberikan biaya jasa kepada PT. Batavia, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat dengan batas waktu sejak awal tahun 2008.

Sebab Berakhirnya Perikatan
Pembayaran (betaling) artinya jika kewajiban terhadap perikatan itu telah dipenuhi.Pembayaran harus diartikan luas, misalnya seorang pekerja melakukan pekerjaan termasuk juga pembayaran. Ada kemungkinan pihak ketiga yang membayar hutang seorang debitur kemudian ia sendiri menjadi kreditur baru pengganti kreditur yang lama. Keadaan semacam itu disebut subrogasi.PT. Metro Batavia harus membayar hutang sebesar 1,192 juta dollar AS yang sudah jatuh tempo pada awal tahun 2008.Agar gugatan tidak sia-sia, permohonan sita jaminan diajukan agar selama perkara berlangsung Batavia tidak memidahtangankan atau memperjualbelikan asetnya, PT. GMF menyita tujuh pesawat PT. Metro Batavia.
Perjanjian antara pihak pertama PT. GMF memberikan biaya jasa kepada PT. Metro Batavia, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat, dimana PT. Metro Batavia membayar  sejumlah uang yang sudah ditentukan kepada PT. GMF.

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan kasus wanprestasi antara PT. Metro Batavia dan PT. Garuda Maintanence Facility yang sudah dibahas sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengan surat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda. Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan penerapan Pasal 227 HIR, Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 196 HIR?
Di dalam Pasal 227 HIR disebutkan bahwa “Jika ada sangka beralasan bahwa Tergugat akan menggelapkan atau memindahtangankan barang miliknya dengan maksud akan menjauhkan barang tersebut dari Penggugat, maka atas permohonan Penggugat Pengadilan dapat memerintahkan agar diletakkan sita atas barang tersebut untuk menjaga/menjamin hak Penggugat”.Isi pasal tersebut, sesuai dengan permohonan sita jaminan yang diajukan PT. GMF agar selama perkara berlangsung, Batavia tidak memindahtangankan atau memperjualbelikan asetnya.
Dalam hal ini, Penyitaan dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk melelang, atau menjual barang yang disita , namun hanya disimpan oleh pengadilan dan tidak boleh dialihkan atau dijual oleh termohon/tergugat. Dengan adanya penyitaan, tergugat kehilangan kewenangannya untuk menguasai barang, sehingga seluruh tindakan tergugat untuk mengasingkan, atau mengalihkan barang-barang yang dikenakan sita tersebut adalah tidak sah dan merupakan tindak pidana.
Pasal 1311 KUHPerdata menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perserorangan. Pihak GMF sejak semula telah meminta kepada Batavia Air agar hartanya,  yaitu tujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda, secara khusus dijadikan jaminan pembayaran utang. Sehingga apabila dikemudian hari pada saat jatuh tempo PT. Batavia Air  tidak dapat menepati janjinya untuk membayar atau melunasi utangnya maka harta tergugat tersebut dapat dieksekusi oleh penggugat melalui prosedur tertentu.
Pasal 196 HIR menyatakan bahwa jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Penjelasan: Biasanya pihak yang kalah itu dengan kemauan sendiri mematuhi isi keputusan hakim, akan tetapi apabila ia lalai atau tidak mau memenuhinya, maka pihak yang menang baik dengan lisan maupun dengan surat memajukan permintaan kepada pengadilan negeri yang telah memutus perkara itu, untuk melaksanakan keputusan tersebut. Ketua pengadilan kemudian menyuruh memanggil pihak yang kalah itu dan diberi ingat supaya dalam tempoh yang ditetapkan oleh ketua yang selama-lamanya delapan hari, memenuhi keputusan itu. Setelah lewat tempo yang ditetapkan itu dan yang kalah belum juga memenuhi perintah hakim, maka menurut pasal 167 hakim kemudian memerintahkan kepada Panitera untuk menyita barang-barang terangkat milik orang yang kalah sekira cukup untuk memenuhi tagihan uang dan biaya eksekusi.
Berdasarkan kasus wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Batavia terhadap PT. GMF dan analisis kasus yang sesuai dengan Pasal 227 HIR, Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi GMF terhadap Batavia dibenarkan untuk melakukan sita jaminan sampai Batavia dapat melunasi utang sebesar….

PENUTUP


Kesimpulan
Hukum perdata bersumber pokok pada kitab undang-undang hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP yang berdasarkan asas konkordansi. Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal.Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Kasus Hukum Perdata PT. Metro Batavia dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia terdapat masalah jatuh tempo dari PT Metro Batavia yang sesuai dengan Pasal 196 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), terdapat juga Pasal 227 HIR yang berisikan sita jaminan untuk PT Metro Batavia dan Pasal 1311 KUHPerdata Kebendaan siberhutang berhak menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Semua keputusan pengadilan sesuai dengan Hukum Perdata yang berlaku.
Dilihat dari pembahasan dan penjabaran masalah kasus wanprestasi di atas yang mengenai konflik antara PT Metro Batavia dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, penulis menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak perdata yang sesuai dengan penerapan pasal 227 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), pasal 1131 KUHPerdata, dan pasal 196 HIR.Untuk itu, segala keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dibuat sudah sesuai dengan perkara kasus yang berdasarkan hukum yang telah ditetapkan.

Saran
Dengan adanya kasus Wanprestasi antara PT Metro Batavia dan PT GMF kami mengharapkan agar masyarakat pada umumnya dapat terlebih dahulu memahami seluruh isi perjanjian kontrak kerja sebelum menyetujui kontrak terse but. Dengan demikian masyarakat dapat memenuhi apa yang menjadi Hak dan Kewajiban dari isi perjanjian tersebut, agar masyarakat tidak mendapat masalah dengan perjanjian kontrak.



DAFTAR PUSTAKA

http://karyatulisilmiah.com/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi/
http://dokumen.tips/download/link/kasus-wanprestasi
http://hukumonline.com/klinik/detail/cl33/wanprestasi-dan-penipuan
http://hukumonline.com/klinik/detail/lt4df06353199b8/apakah-kasus-wanprestasi-bisa-dilaporkan-jadi-penipuan-
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-prestasi-wanprestasi.html?m=1
http://dininurulrohmah.blogspot.com/2015/03/pengantar-peranan-hukum-dalam-ekonomi.html?m=1
http://www.legalakses.com/wanprestasi/?fdx_switcher=true



Rabu, 27 April 2016

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi (Kuis Power Point Minggu 1)





NAMA : IRENE PUTRI ISLAMI
Kelas : 3EB19
NPM : 24213467




Apakah peranan hukum dalam ekonomi?
Jawab :
Keterkaitan antara hukum dan ekonomi bukan hanya hubungan satu arah, tetapi juga relasi timbal balik dan saling mempengaruhi diantara hukum dan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan kekacauan sebab apabila para pelaku ekonomi berambisius mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka dikemudian hari akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi. Untuk Indonesia dasar kegiatan hukum ekonomi itu terletak pada pasal 33 UUD 1945 dan berbagai peraturan yang terkait dengan hal itu. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan Negara. Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat


Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman?Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman!
Jawab : 
Hukum bersifat mengikat dan universal untuk semua warga Negara Indonesia tanpa terkecuali . Namun bagi sebagian daerah pedalaman yang masih bersifat kaku dan statis mereka lebih menerapkan hukum adat yang bersifat turun temurun dan dibuat oleh penduduk setempat yang digunakan sebagai aturan kebiasaan hidup mereka, hukum tersebut bersifat tidak tertulis namun sudah mendarah daging dengan penduduk setempat. Tetapi meskipun masih menggunakan aturan-aturan itu, norma atau aturan harus ditegakkan juga. Yang melanggar aturan atau norma harus tetap diberi sanksi.

Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Jawab : 
Semua orang adalah sama di hadapan hukum tak peduli jabatan, pangkat, harta keturunan bahkan profesi. Namun sepengetahuan saya ada namanya kekebalan hukum, yaitu dimana subjek hukum kebal terhadap hukum yang berlaku dimana perbuatan itu dilakukan. Misalnya duta besar, ada kekebalan sehingga negara lain tidak dapat menyeret duta besar tersebut ke pengadilan setempat, karena pengadilan dimana Negara si duta besar berasal-lah yang akan mengadili.

Jumat, 05 Juni 2015

HUKUM PERIKATAN





tugas kelompok SOFTSKILL











“HUKUM PERIKATAN”


MAKALAH ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah softskill ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

NAMA KELOMPOK :
1.      Adnesta Maria           (20213264)
2.      Dinda Santika            (22213560)
3.      Florentina Wulandari  (23213565)
4.      Irene Putri Islami        (24213467)
5.      Marini S.B                 (25213293)
6.      Pidia Citra                 (26213856)

KELAS : 2EB19


UNIVERSITAS GUNADARMA

Kampus J

Jl. KH. Noer Ali, Kalimalang Bekasi, Phone : 88860117




KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan kemurahanNya, kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hukum Perikatan”. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi. 
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Guna perbaikan penyusunan makalah ini, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari Dosen Pembimbing dan berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya.
walaupun disadari masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini  untuk itu kami mohon maaf sebesar-besarnya.

Bekasi, 21 Maret, 2015







BAB 1

PENDAHULUAN



Latar Belakang.

Pada umumnya, perikatan adalah hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa setiap harinya mereka melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli suatu barang atau menggunakan jasa angkutan umum, perjanjian sewa-menyewa hal-hal tersebut merupakan suatu perikatan. Perikatan di Indonesia diatur pada buku ke III KUHPerdata(BW). Pengertian perikatan sendiri tidak diatur secara yuridis dalam KUHPerdata tapi dapat dipahami melalui pendapat-pendapat para Sarjana Hukum dan Ahli Hukum, yang kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa perikatan itu adalah hubungan hukum antara subjek hukum (debitur dan kreditur) yang menimbulkan prestasi (hak dan kewajiban) yang merupakan kepentingan di bidang kekayaan (sesuatu yang dinilai dari nilai ekonomis).

Tujuan :

·        Untuk mengetahui pengertian tentang hukum perikatan dalam arti yang luas dan sempit.

·        Untuk mengetahui dasar-dasar dalam hokum perikatan.

·        Untuk mengetahui apa saja azas-azas yang ada dalam hokum perikatan.

·        Untuk memperluas wawasan mengenai wanprestasi beserta akibat-akibat yang timbul bagi debitur yang wanprestasi.

·        Untuk mengetahui tentang hapusnya perikatan.











BAB II

PEMBAHASAN



1.Pengertian Hukum Perikatan.

Hukum Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, dan keadaan. Hukum perikatan mempunyai dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit.

·         Perikatan dalam arti luas.

Dari pengertian ini bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukum keluarga(family law), dalam hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal low).

·         Perikatan dalam arti sempit.

Menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaan itu meliputi hukum benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt  dibawah judul “Tentang Benda”.Perikatan dalam bidang harta ini disebut perikatan dalam arti sempit.

Ukuran Nilai : Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan. Jadi ukuran untuk menentukan niai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama

Debitur dan Kreditur : Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberikan hak kepada pihak yag satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.

Rumusan Perikatan.

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dengan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.Keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan ini disebut hukum harta kekayaan.

2.Dasar Hukum Perikatan.

Hukum perikatan diatur dalam buku III KUHPdt terdiri dari 18 bab; tiap-tiap bab dibagi lagi menjadi bagian-bagian.Dari 18 bab ini diklasifikasikan menjadi ketentuan-ketentuan umum dan ketentuan-ketentuan khusus.Ketentuan umum diatur dalam bab I, bab II, bab III (hanya pasal 1352 dan 1353) dan bab IV. Ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III (kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V s/d bab XVIII. Ketentuan-ketentuan khusus ini memuat tentang perikatan dan perjanjian.

Berlakunya ketentuan-ketentuan  umum terdapat dalam hal-hal yang diatur secara khusus itu dapat dibatasi sepanjang hal-hal itu sudah diatur secara khusus pula. Jika belum diatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum berlaku. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 1319 KUHPdt dan pasal 1 KUHD.

Pasal 1 KUHPdt berisi tentang “Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat dalam bab yang ini dan bab yang lalu.

Yang dimaksud dengan “dalam bab ini dan bab lalu” dalam pasal ini ialah bab II tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian dan bab 1 tentang perikatan-perikatan pada umumnya.

Pasal 1 KUHD berisi tentang “Kitab Undang-undang Hukum Perdata beraku juga bagi hal-hal yang diatur didalam kitab undang-undang ini,sekedar didalam kitab undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang.

Karena KUHD mengatur tentang perikatn, maka kitab Undang-undang Hukum Perdata yang dimaksud dalam pasal ini sejauh mengenai Bab I tentang perikatan-perikatan pada umumnya, Bab II tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang hanya mengenai pasal 1352 dan 1353 KUHPdt, Bab IV tentang hapusnya perikatan.

3.Macam-macam Perikatan.

Dalam kenyataannya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang tentukan oleh pihak-pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut subjek yang terlibat dalam perikatan itu.Macam-macam perikatan terdiri dari:

1.      Perikatan Bersyarat yakni Perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.Perikatan murni adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak digantungkan pada suatu syarat (condition). Perikatan bersyarat (condition obligation) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa semacam itu maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (pasal 1352 KUHPdt).

2.      Perikatan dengan ketetapan waktu yakni pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggal yang sudah tetap.

3.      Perikatan manasuka adalah periktan manasuka (alternative obligation) objek prestasinya ada dua macam barang. Diakatakan mana suka, karena debitur boleh memenuhi prestasinya dengan memilih salah satu dari dua barang yang dijadikan objek perikatan

4.      Perikatan tanggung menanggung yakni Perikata yang terjadi seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur atau seseorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur.Apabila pihak kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang dan jika prestasi tersebut sudah terpenuhi, debitur dibebaskan dari hutangnya dan perikatan hapus (pasal 1278 KUHPdt)

5.      Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi adalah suatu perikatan dikatakan dapat atau tidak dapat dibagi apabila barang yang menjadi objek prestasi dapat atau tidak dapat dibgi menurut imbangan, lagipula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakekat dari prestasi tersebut.

6.      Perikatan dengan ancaman hukuman yakni suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai, tidak memenuhi kewajibannya. Syarat ancaman hukuman ini bermaksud untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi perjanjian seperti yang telah ditetapkan dlam perjanjian yang dibuat pihak-pihak itu.

7.      Perikatan Wajar yakni undang-undang sendiri tidak menentukan apa yang dimaksud dengan perikatan wajar(natural obligation). Dalam undang-udang hanya dijumpai dalam pasal 1359 ayat 2 KUHPdt).Karena itu tidak ada kata sepakat antara para penulis hukum mengenai sifat dan akibat hukum dari perikatan wajar, kecuali mengenai satu hal yaitu “sifat ada gugatan hukum”guna memaksa pemenuhannya.

4.Azas-azas Dalam Hukum Perikatan.

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrakdan azas konsensualisme.

a.       Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

b.      Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

5.Wanprestasi.

Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie”, artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul Karen undang-undang.

Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasiadalah hukuman atau sanksi berikut ini :

-          Debitur harus membayar ganti kerugian telah melakukan wanprestasi telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt). Ketentuan ini berlaku untuk semua perikatan

-          Dalam perjanjian timbal balik (bilateral), wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian lewat hakim (pasal 1266 KUHPdt)

-          Resiko beralih kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPdt).Ketentuan ini hanya berlaku bagi perikatan untuk memberikan sesuatu

-          Membayar biaya perkara apabila dperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR). Debitur yang terbukti melakukan wanprestasi tentu dikalahkan dalam perkara.Ketentuan ini berlaku untuk semua perikatan

-           Memenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPdt).Ini berlaku untuk semua perikatan.

Dari akibat-akibat hukum tersebut diatas, kreditur dapat memilih antara beberapa kemungkinan tuntutan terhadap debitur yaitu dapat menuntut pemenuhan perikatan, atau pemenuhan perikatan disertai dengan ganti kerugian, atau menuntut ganti kerugian saja, atau menuntut pembatalan perjanjian lewat hakim, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian.

6.Hapusnya Perikatan.

Menurut ketentuan Pasal 1381 KUHPdt, ada 10 cara hapusnya perikatan, yaitu:

1.      Karena Pembayaran

2.      Karena Penawaran Pembayaran tunai diikuti dengan penimpangan atau penitipan

3.      Karena Pembaharuan hutang

4.      Karena perjumpaan hutang

5.      Karena percampuran hutang

6.      Karena pembebasan hutang

7.      Karena musnahnya barang yang terhutang

8.      Karena kebatalan atau pembatalan

9.      Karena berlakunya syarat batal

10.  Karena lampau waktu


BAB III

PENUTUP



Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat menarik kesimpulan bahwa, hukum perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, dan keadaan. Selain itu dalam hukum perikatan terdapat azas-azas yang diatur dalam buku Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrakdan azas konsensualisme.

Kita juga dapat mengetahui tentang wanprestasi beserta akibat-akibat yang timbul bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi tersebut yaitu, dapat menuntut pemenuhan perikatan, atau pemenuhan perikatan disertai dengan ganti kerugian, atau menuntut ganti kerugian saja, atau menuntut pembatalan perjanjian lewat hakim, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian.




DAFTAR PUSTAKA



Abdulkadir, Muhammad SH. HUKUM PERIKATAN.Bandung: PT.CITRA ADITYA BAKTI.