난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

Jumat, 05 Juni 2015

HUKUM PERIKATAN





tugas kelompok SOFTSKILL











“HUKUM PERIKATAN”


MAKALAH ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah softskill ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

NAMA KELOMPOK :
1.      Adnesta Maria           (20213264)
2.      Dinda Santika            (22213560)
3.      Florentina Wulandari  (23213565)
4.      Irene Putri Islami        (24213467)
5.      Marini S.B                 (25213293)
6.      Pidia Citra                 (26213856)

KELAS : 2EB19


UNIVERSITAS GUNADARMA

Kampus J

Jl. KH. Noer Ali, Kalimalang Bekasi, Phone : 88860117




KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan kemurahanNya, kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hukum Perikatan”. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi. 
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Guna perbaikan penyusunan makalah ini, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari Dosen Pembimbing dan berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya.
walaupun disadari masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini  untuk itu kami mohon maaf sebesar-besarnya.

Bekasi, 21 Maret, 2015







BAB 1

PENDAHULUAN



Latar Belakang.

Pada umumnya, perikatan adalah hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa setiap harinya mereka melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli suatu barang atau menggunakan jasa angkutan umum, perjanjian sewa-menyewa hal-hal tersebut merupakan suatu perikatan. Perikatan di Indonesia diatur pada buku ke III KUHPerdata(BW). Pengertian perikatan sendiri tidak diatur secara yuridis dalam KUHPerdata tapi dapat dipahami melalui pendapat-pendapat para Sarjana Hukum dan Ahli Hukum, yang kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa perikatan itu adalah hubungan hukum antara subjek hukum (debitur dan kreditur) yang menimbulkan prestasi (hak dan kewajiban) yang merupakan kepentingan di bidang kekayaan (sesuatu yang dinilai dari nilai ekonomis).

Tujuan :

·        Untuk mengetahui pengertian tentang hukum perikatan dalam arti yang luas dan sempit.

·        Untuk mengetahui dasar-dasar dalam hokum perikatan.

·        Untuk mengetahui apa saja azas-azas yang ada dalam hokum perikatan.

·        Untuk memperluas wawasan mengenai wanprestasi beserta akibat-akibat yang timbul bagi debitur yang wanprestasi.

·        Untuk mengetahui tentang hapusnya perikatan.











BAB II

PEMBAHASAN



1.Pengertian Hukum Perikatan.

Hukum Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, dan keadaan. Hukum perikatan mempunyai dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit.

·         Perikatan dalam arti luas.

Dari pengertian ini bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukum keluarga(family law), dalam hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal low).

·         Perikatan dalam arti sempit.

Menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaan itu meliputi hukum benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt  dibawah judul “Tentang Benda”.Perikatan dalam bidang harta ini disebut perikatan dalam arti sempit.

Ukuran Nilai : Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan. Jadi ukuran untuk menentukan niai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama

Debitur dan Kreditur : Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberikan hak kepada pihak yag satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.

Rumusan Perikatan.

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dengan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.Keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan ini disebut hukum harta kekayaan.

2.Dasar Hukum Perikatan.

Hukum perikatan diatur dalam buku III KUHPdt terdiri dari 18 bab; tiap-tiap bab dibagi lagi menjadi bagian-bagian.Dari 18 bab ini diklasifikasikan menjadi ketentuan-ketentuan umum dan ketentuan-ketentuan khusus.Ketentuan umum diatur dalam bab I, bab II, bab III (hanya pasal 1352 dan 1353) dan bab IV. Ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III (kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V s/d bab XVIII. Ketentuan-ketentuan khusus ini memuat tentang perikatan dan perjanjian.

Berlakunya ketentuan-ketentuan  umum terdapat dalam hal-hal yang diatur secara khusus itu dapat dibatasi sepanjang hal-hal itu sudah diatur secara khusus pula. Jika belum diatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum berlaku. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 1319 KUHPdt dan pasal 1 KUHD.

Pasal 1 KUHPdt berisi tentang “Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat dalam bab yang ini dan bab yang lalu.

Yang dimaksud dengan “dalam bab ini dan bab lalu” dalam pasal ini ialah bab II tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian dan bab 1 tentang perikatan-perikatan pada umumnya.

Pasal 1 KUHD berisi tentang “Kitab Undang-undang Hukum Perdata beraku juga bagi hal-hal yang diatur didalam kitab undang-undang ini,sekedar didalam kitab undang-undang ini tidak diatur secara khusus menyimpang.

Karena KUHD mengatur tentang perikatn, maka kitab Undang-undang Hukum Perdata yang dimaksud dalam pasal ini sejauh mengenai Bab I tentang perikatan-perikatan pada umumnya, Bab II tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang hanya mengenai pasal 1352 dan 1353 KUHPdt, Bab IV tentang hapusnya perikatan.

3.Macam-macam Perikatan.

Dalam kenyataannya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang tentukan oleh pihak-pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut subjek yang terlibat dalam perikatan itu.Macam-macam perikatan terdiri dari:

1.      Perikatan Bersyarat yakni Perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.Perikatan murni adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya tidak digantungkan pada suatu syarat (condition). Perikatan bersyarat (condition obligation) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa semacam itu maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut (pasal 1352 KUHPdt).

2.      Perikatan dengan ketetapan waktu yakni pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti, atau dapat berupa tanggal yang sudah tetap.

3.      Perikatan manasuka adalah periktan manasuka (alternative obligation) objek prestasinya ada dua macam barang. Diakatakan mana suka, karena debitur boleh memenuhi prestasinya dengan memilih salah satu dari dua barang yang dijadikan objek perikatan

4.      Perikatan tanggung menanggung yakni Perikata yang terjadi seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur atau seseorang kreditur berhadapan dengan beberapa orang debitur.Apabila pihak kreditur terdiri dari beberapa orang, ini disebut tanggung menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang dan jika prestasi tersebut sudah terpenuhi, debitur dibebaskan dari hutangnya dan perikatan hapus (pasal 1278 KUHPdt)

5.      Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi adalah suatu perikatan dikatakan dapat atau tidak dapat dibagi apabila barang yang menjadi objek prestasi dapat atau tidak dapat dibgi menurut imbangan, lagipula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakekat dari prestasi tersebut.

6.      Perikatan dengan ancaman hukuman yakni suatu ancaman hukuman terhadap debitur apabila ia lalai, tidak memenuhi kewajibannya. Syarat ancaman hukuman ini bermaksud untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi perjanjian seperti yang telah ditetapkan dlam perjanjian yang dibuat pihak-pihak itu.

7.      Perikatan Wajar yakni undang-undang sendiri tidak menentukan apa yang dimaksud dengan perikatan wajar(natural obligation). Dalam undang-udang hanya dijumpai dalam pasal 1359 ayat 2 KUHPdt).Karena itu tidak ada kata sepakat antara para penulis hukum mengenai sifat dan akibat hukum dari perikatan wajar, kecuali mengenai satu hal yaitu “sifat ada gugatan hukum”guna memaksa pemenuhannya.

4.Azas-azas Dalam Hukum Perikatan.

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrakdan azas konsensualisme.

a.       Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

b.      Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

5.Wanprestasi.

Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie”, artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul Karen undang-undang.

Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasiadalah hukuman atau sanksi berikut ini :

-          Debitur harus membayar ganti kerugian telah melakukan wanprestasi telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt). Ketentuan ini berlaku untuk semua perikatan

-          Dalam perjanjian timbal balik (bilateral), wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian lewat hakim (pasal 1266 KUHPdt)

-          Resiko beralih kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPdt).Ketentuan ini hanya berlaku bagi perikatan untuk memberikan sesuatu

-          Membayar biaya perkara apabila dperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR). Debitur yang terbukti melakukan wanprestasi tentu dikalahkan dalam perkara.Ketentuan ini berlaku untuk semua perikatan

-           Memenuhi perjanjian jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPdt).Ini berlaku untuk semua perikatan.

Dari akibat-akibat hukum tersebut diatas, kreditur dapat memilih antara beberapa kemungkinan tuntutan terhadap debitur yaitu dapat menuntut pemenuhan perikatan, atau pemenuhan perikatan disertai dengan ganti kerugian, atau menuntut ganti kerugian saja, atau menuntut pembatalan perjanjian lewat hakim, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian.

6.Hapusnya Perikatan.

Menurut ketentuan Pasal 1381 KUHPdt, ada 10 cara hapusnya perikatan, yaitu:

1.      Karena Pembayaran

2.      Karena Penawaran Pembayaran tunai diikuti dengan penimpangan atau penitipan

3.      Karena Pembaharuan hutang

4.      Karena perjumpaan hutang

5.      Karena percampuran hutang

6.      Karena pembebasan hutang

7.      Karena musnahnya barang yang terhutang

8.      Karena kebatalan atau pembatalan

9.      Karena berlakunya syarat batal

10.  Karena lampau waktu


BAB III

PENUTUP



Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat menarik kesimpulan bahwa, hukum perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, dan keadaan. Selain itu dalam hukum perikatan terdapat azas-azas yang diatur dalam buku Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrakdan azas konsensualisme.

Kita juga dapat mengetahui tentang wanprestasi beserta akibat-akibat yang timbul bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi tersebut yaitu, dapat menuntut pemenuhan perikatan, atau pemenuhan perikatan disertai dengan ganti kerugian, atau menuntut ganti kerugian saja, atau menuntut pembatalan perjanjian lewat hakim, atau menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian.




DAFTAR PUSTAKA



Abdulkadir, Muhammad SH. HUKUM PERIKATAN.Bandung: PT.CITRA ADITYA BAKTI.

1 komentar: