EKONOMI KOPERASI
SEJARAH BERDIRINYA
KOPERASI
Disusun oleh :
Irene Putri Islami
(24213467)
2EB19
Kata
Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karunia-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya
makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam
memahami materi Ekonomi Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis. Semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini
dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada
umumnya.
Bekasi
, Desember 2014
Penulis
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25
Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay (
1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya
Ciri-ciri
Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1. Terdiri dari perkumpulan orang.
2. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya
simpanan anggota.
5. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur
Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan
kekeluargaan.
c. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
e. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
Prinsip
Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok
dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis
Koperasi menurut Fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1.
Koperasi produsen
Adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
2. Koperasi
konsumen
Adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif
dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi
kelebihan antara lain pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan
Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa
inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak
berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).
Koperasi
di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992. Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit
Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa, rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum
dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi .
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda). Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta
pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada
pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap
koperasi yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
b.
Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum
produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di
Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan,
sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa
Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan
oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini,
merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman
pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu
dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung
daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang
terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra
Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha
atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan
social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18
telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi
industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi
terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme
). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat
untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844
lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi
Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm
Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis,
muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand
Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil
di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain,
termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan
hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada
permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum
kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan
setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa
Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari
kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa
penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon. Koperasi
memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad
ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi
masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui
perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan
masa kemerdekaan.
Koperasi di Indonesia
sebelum merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita,
tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting
mengenai perkembangan koperasi di Indonesia :
·
Karena hal tersebut pada tahun
1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi
kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
·
Pada tahun 1908, perkumpulan
Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan
dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan
Gunawan Mangunkusumo.
·
Setelah Budi Utomo sekitar
tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S
Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD),
hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah
kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para
pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo
maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena
lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan
kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di
Indonesia. Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan
kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi
kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya
undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de
Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi
yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.
Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland
pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka
peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933
LN no.108. Di samping itu pada
tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang
peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut
undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
·
Meskipun kondisi undang-undang
di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan
diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai
Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat
berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43
koperasi di Indonesia.
·
Pada tahun 1930, dibentuk
bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal
masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk
Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun
1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi
merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
·
Setelah itu pada tahun 1942,
pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami
kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan
pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini
(koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan
hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
Koperasi di Indonesia
setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk
berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun
setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan
koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum
koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai
wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk
berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan
motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja,
atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hattadiangkat sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di
Indonesia :
·
Pada tanggal 12 Juli 1947,
dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres
Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
·
Pada tahun 1960 dengan Inpres
no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok
bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan
baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran
media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat
berkoperasi bagi rakyat.
·
Pada tahun 1961, dibentuk
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965,
diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan
Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada
zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin
negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada
zaman orde baru hingga sekarang :
·
Pada tanggal 18 Desember 1967,
Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun
1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·
Pada tahun 1969, disahkan Badan
Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·
Lalu pada tanggal 9 Februari
1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
·
Pada tanggal 21 Oktober 1992,
disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
·
Masuk tahun 2000an hingga
sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Faktor – Faktor Yang
Mendukung Koperasi Di Indonesia
Keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan peranannya perlu diperhatikan
faktor-faktor sebagai berikut :
1.
Kemampuan menciptakan posisi
pasar dan pengawasan harga yang layak dengan cara :
·
Bertindak bersama dalam
menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota
·
Memperpendek jaringan pemasaran
·
Memiliki manajer yang cukup
terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme
·
Mempunyai dan meningkatkan
kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas
barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas
yang cermat dan sebagainya.
2.
Kemampuan koperasi untuk
menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber
keuangan dari sejumlah besar anggota.
3.
Penggunaan faktor-faktor
produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan
mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya
per unit yang relatif kecil.
4.
Terciptanya keterampilan teknis
di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai
oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
5.
Pembebasan resiko dari
anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal
tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
6.
Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan
dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan
tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan
dinamika masyarakat.
Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI
MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri diarahkan:
·
Menumbuhkan kemampuan
perekonomian masyarakat khususnya di pedesaan.
·
Meningkatkan peranannya yang
lebih besar dalam perekonomian nasional.
·
Memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan ekonomi dan pendapatan yang adil kepada
anggotanya.
Ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai apakah suatu KUD sudah
mandiri atau belum adalah sebagai berikut :
·
Mempunyai anggota penuh minimal
25 % dari jumlah penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan keanggotaan KUD di
daerah kerjanya.
·
Dalam rangka meningkatkan
produktifitas usaha anggotanya maka pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari
volume usaha KUD secara keseluruhan.
·
Minimal tiga tahun buku
berturut-turut RAT dilaksanakan tepat pada waktunya sesuai petunjuk dinas.
·
Anggota Pengurus dan Badan
Pemeriksa semua berasal dari anggota KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus
5 orang dan Badan Pemeriksa 3 orang.
·
Modal sendiri KUD minimal
Rp. 25,- juta.
·
Hasil audit laporan keuangan
layak tapa catatan (unqualified opinion).
·
Batas toleransi devisa usaha
terhadap rencana usaha KUD (Program dan Non Program) sebesar 20 %.
·
Total volume usaha harus
proporsional dengan jumlah anggota, dengan minimal rata-rata Rp. 250.000,- per
anggota per tahun.
·
Pendapatan kotor minimal dapat
menutup biaya berdasarkan prinsip efisiensi.
·
Sarana usaha layak dan dikelola
sendiri.
·
Tidak ada penyelewengan dan
manipulasi yang merugikan KUD oleh Pengelola KUD.
·
Tidak mempunyai tunggakan
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan
komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi
berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup
(survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha.
Faktor Penghambat Koperasi
di Indonesia
Perkembangan koperasi masih
menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha
koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam
koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan
dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah
keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan
masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha
lain, dan juga dengan instansi pemerintah.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar