ETHICAL GOVERNANCE
Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI
Kelas :
4EB19
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Adapun tujuan dari pembuatan tugas ini adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1. Ibu Efa Wahyuni selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Akuntansi
2. Kedua orang tua saya yang telah memberikan motivasi serta doa kepadasaya.
3. Serta teman-teman kelas saya, kelas 4EB19 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.
Bekasi, 26 Desember 2016
(Penulis)
PEMBAHASAN
Ethical Governance
Ethical Governance atau etika pemerintahan, mengacu pada kode etik profesi
tertentu. Etika bagi mereka yang bekerja di dalam suatu instansi pemerintahan.
Etika pemerintahan mengatur tentang perilaku sekelompok orang yang bekerja di
suatu pemerintahan.
Menurut Bank Dunia (World Bank), Ethical Governance adalah
kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, agar dapat
mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan
nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Ethical Governance mencakup 5 (lima) hal, yaitu sebagai berikut :
1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam suatu
perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan, dalam hal ini
adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
·
Undang Undang No. 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
·
Undang Undang No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang
ada di bank, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang
berlaku.
Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
·
Peraturan Bank Indonesia
No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan
Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia
No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia
No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(Fit and Proper Test).
c. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung
jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
·
Peraturan Bank Indonesia
No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia
No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia
No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia
No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia
No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia
No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia
No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG) baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Di Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah
:
·
Peraturan Bank Indonesia
No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan
Bank.
2. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang
dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana
dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh
budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
·
Keyakinan dan
nilai-nilai bersama.
·
Dimiliki bersama secara
luas.
·
Dapat diketahui dengan
jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya
perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu
perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang
dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya
berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3. Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Di dalam membangun entitas korporasi dan di dalam menetapkan
sasaran dari entitas etika korporasi tersebut, diperlukan beberapa
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan,
diterapkan baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati. Tidak hanya sekadar mencari
untung, tapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat dan para pihak
yang berkepentingan (stakeholders). Good Corporate Governance memang
telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di
sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya
suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik, sudah di stimulasi oleh
pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Committee Corporate
Governance dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu
aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola
secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board
Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu
baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang
ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and
proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu
perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun "Board Governance" yang baik sehingga
implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka
panjang, suatu perusahaan perlu
dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman
perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ
perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan
etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (corporate code of
conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan
batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan
tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda
dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang
berbeda dalam menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh
perusahaan adalah:
·
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai
perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
·
Untuk dapat
merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
·
Nilai-nilai dan rumusan
etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam
pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
5. Evaluasi terhadap Kode
Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan
melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada
dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar