난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

Jumat, 05 Juni 2015

ANTI MONOPOLI & PERSAINGAN TIDAK SEHAT



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
ANTI MONOPOLI
&
PERSAINGAN TIDAK SEHAT





Disusun oleh :

             Adnesta Maria                      (20213264)              
                      Dinda Santika                       (22213560)                       
                         Florentina Wulandari              (23213565)                           
 Irene Putri Islami                    (24213467)   
Marini S.B                            (25213293)
Pidia Citra                             (28213856)

Kelas : 2EB19

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah kami yang berjudul “Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat” adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
            Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini kami sampaikan kepada :
1.      Ibu Anisah selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Perekonomian.
2.      Kedua orang tua kami yang telah memberikan motivasi serta doa kepada kami.
3.      Serta teman-teman semua kelas 2EB19 yang telah memberikan semangat dan dukungan kepada kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.

Bekasi, 29 April 2015


Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan hal yang baru bagi Indonesia.Hal ini dapat dilihat dengan baru keluarnya Undang-Undang tentang Monopoli pada tanggal 5 Maret 1999 dan berlaku secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000, secara lengkapnya dengan nama Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat hal ini sudah menjadi perhatian sejak masa lalu,bahkan telah diundangkan sejak ratusan tahun lalu. berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek.
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat menjamin tercapainyaiklim usaha yang kondusif bagi para pelaku pasar, sehingga nantinya dapat terciptakesempatan berusaha yang lebih kompetitif.
Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam melakukan kegiatan usaha, serta mendorong suatu kondisi persaingan usaha yang sehat dan wajar sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.
Upaya-upaya untuk menyempurnakan undang-undang ini masih harus tetap dilakukan monopoli sebenarnya bukanlah suatu tindakan yang terlarang dan undang undang tidak melarang adanya monopoli ini, asalkan monopoli ini diperoleh dengan mendapatkan posisi pasar tersebut melalui kemampuannya berusaha secara jujur dengan prediksi usaha atau kejelian bisnis yang tinggi, menghasilkan barang yang berkualitas dengan harga barang atau jasa yang dikehendaki oleh konsumen, sumber daya manusia yang berkualitas dan lainnya, sehingga perusahaan tersebut mampu berkembang sedemikian rupa dan dapat menguasai pasar.

A.    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
1.      Apa pengertian praktek monopoli dan persaingan tidak sehat?
2.      Apa saja yang termasuk pada praktek monopoli?
3.      Hal-hal apa saja yang tidak tergolong dalam praktek monopoli?

B.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian praktek monopoli dan persaingan tidak sehat
2.       Mengetahui hal yang termasuk dalam praktek monopoli.
3.      Memahami hal yang tidak termasuk praktek monopoli.























BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (CURANG)

Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ antimonopoli “ atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan dengan arti istilah “ monopoli “ di kekuatan pasar. Dalam praktek keempat istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah dominasi saling ditukarkan pemakaiannya.Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan pasar.
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan  jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.
a.       Ruang Lingkup Aturan Antimonopoli
Dalam Undang-undang Fair Trading di Inggris tahun 1973, istilah Monopoli diartikan sebagai keadaan di mana sebuah perusahaan atau sekelompok perusahaan menguasai sekurang- kurangnya 25 % penjualan atau pembelian dari produk-produk yang ditentukan . Sementara dalam Undang-Undang Anti Monopoli Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 % (lima puluh persen ) pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) ) Undang-undang no 5 Tahun 1999 Dalam pasal 17 ayat (1) Undang- undang Anti Monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”. Sedangkan dalam pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa “pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a)      Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
b)      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama
c)      Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha mengusasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Sementara itu, pengertian posisi dominan dipasar digambarkan dalam sidang-sidang Masyarakat Eropa sebagai :
a)      Kemampuan untuk bertindak secara merdeka dan bebas dari pengendalian harga, dan
b)      Kebergunaan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain dalam pasar, yang bagi mereka perusahaan yang dominant tersebut merupakan rekan bisnis yang harus ada
c)      Dalam ilmu hukum monopoli beberapa sikap monopolistik yang mesti sangat dicermati dalam rangka memutuskan apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai tindakan monopoli.

Sikap monopolistik tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Mempersulit masuknya para pesaing ke dalam bisnis yang bersangkutan
2)      Melakukan pemasungan sumber supply yang penting atau suatu outlet distribusi yang penting.
3)      Mendapatkan hak paten yang dapat mengakibatkan pihak pesaingnya sulit untuk menandingi produk atau jasa tersebut.
4)      Integrasi ke atas atau ke bawah yang dapat menaikkan persediaan modal bagi pesaingnya atau membatasi akses pesaingnya kepada konsumen atau supplier.
5)      Mempromosikan produk secara besar-besaran
6)      Menyewa tenaga-tenaga ahli yang berlebihan.
7)      Perbedaan harga yang dapat mengakibatkan sulitnya bersaing dari pelaku pasar yang lain
8)      Kepada pihak pesaing disembunyikan informasi tentang pengembangan produk , tentang waktu atau skala produksi.
9)      Memotong harga secara drastis.
10)  Membeli atau mengakuisisi pesaing- pesaing yang tergolong kuat atau tergolong prospektif.
11)  Menggugat pesaing-pesasingnya atas tuduhan pemalsuan hak paten, pelanggaran hukum anti monopoli dan tuduhan-tuduhan lainnya. ( Andersen, William R, 1985:214 dalam Munir Fuady, 2003:8).

B.     Tujuan Hukum Antimonopoli
Tujuan hokum antimonopoly diciptakan adalah:
1)      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasionalsebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2)      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil
3)      Mencegah praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkanpelaku usaha
4)      Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

C.     Perjanjian yang dilarang
Salah satu yang diatur dalam UU Antimonopoli adalah dilarangnya perjanjian tertentu yang dianggap dapat menimbulkan monopoli atau persaingan curang. Dalam pasal 1 butir 7 UU Antimonopoli, perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun baik secara tertulis maupun secara lisan. Perjanjian yang dilarang dalam hukum anti monopoli yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan curang,diantaranya:

1)      Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Menurut UU Antimonopoli pasal 4 ayat 1 dan2, pengertian oligopoli adalah:
Ø  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain secara bersama sama dalam melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan curang.
Ø  Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa

2)      Penetapan harga(price fixing)
 Perjanjian penetapan harga yang dilarang dalam UU anti monopoli meliputi empat  jenis perjanjian yaitu:
a)      Penetapan harga (price fixing)
b)      Diskriminasi harga(price discrimination)
c)      Penetapan harga dibawah harga pasar atau jual rugi (predatory pricing)
d)     Pengaturan harga jual kembali (resale price maintenance)

3)      Perjanjian pemboikotan (Group Boycot)
Perjanjian pemboikotan merupakan salah satu strategi yang dilakukan diantara pelaku usaha lain dari pasar yang sama. Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

4)      Perjanjian kartel
Larangan perjanjian kartel diatur dalam UU no.5 tahun 1999 pasal 11 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat .Perjanjian kartel merupakan perjanjian yang kerap kali terjadi dalam praktek monopoli. Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam praktik monopoli.





D.    Tinjauan tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat
Pengertian Monopoli Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1),
pengertian monopoli merupakan suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sementara itu pengertian monopoli dalam Sherman Antitrust Act menyatakan bahwa setiap kontrak, kombinasi atau penggabungan dan konspirasi yang menghambat perdagangan atau bisnis dinyatakan sebagai tindakan illegal.
Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat Mengenai pengertian persaingan usaha tidak sehat
diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, menyatakan: “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa 19 Ahmad Yani, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2006, hal 53 13 yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”
Dengan pemilihan atas dasar prinsip persaingan yang sehat, pengguna jasa mendapatkan penyedia jasa yang andai dan mempunyai kemampuan untuk menghasilkan rencana konstruksi ataupun bangunan yang berkualitas sesuai dengan jangka waktu dan biaya yang ditetapkan. Disisi lain merupakan upaya untuk menciptakan iklim usaha yang mendukung tumbuh dan berkembangnya penyedia jasa yang semakin berkualitas dan mampu bersaing.
Pemilihan yang didasarkan atas persaingan yang sehat dilakukan secara umum, terbuka ataupun langsung.Dalam pelelangan umum setiap penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi yang diminta dapat mengikutinya.
Dari perspektif ekonomi dan hukum, secara ringkas dapat dinyatakan bahwa tujuan kebijakan persaingan (competition policy) adalah untuk meminimalisasikan inisiensi perekonomian yang diakibatkan oleh perilaku pelaku usaha yang bersifat anti persaingan. Persaingan usaha merupakan cara untuk menjamin tercapainya alokasi sumber daya dengan tepat, menjamin konsumen mendapatkan barang/jasa dengan harga dan kualitas terbaik dan merangsang peningkatan efisiensi perusahaan.
Di Indonesia ada beberapa bentuk tindakan anti persaingan, diantaranya adalah:
a.       Tindakan anti persaingan yang dilakukan perusahaan untuk menghancurkan pesaingnya. Tindakan yang dilakukan adalah integrasi vertical yang bersifat strategis, dan pembagian pasar;
b.      Tindakan anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan dengan dukungan atau persetujuan pemerintah. Contohnya adalah asosiasi- asosiasi pengusaha yang bertindak sebagai kartel atau tata niaga perdagangan;
c.       Tindakan anti persaingan badan usaha milik Negara.

Bentuk-bentuk tindakan anti persaingan di Indonesia yang terbanyak adalah tindakan anti persaingan kategori kedua dan ketiga.Artinya, penyebab utama tindakan anti persaingan adalah karena pemerintah baik itu karena kebijakan distortif yang malah menciptakan perilaku anti persaingan maupun karena kepemilikan pada BUMN/D dan kecendrungan memproteksi pasar dimana BUMN/D itu bergerak.

Persekongkolan
Pelaku usaha juga dilarang melakukan kegiatan persekongkolan yang membatasi atau menghalangi persaingan usaha, karena kegiatan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, pengertian persekongkolan diatur dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, menyatakan: persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
Mengenai kegiatan persekongkolan diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menyatakan: pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menentukan dan atau menetapkan pemenang tender yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Contoh Kasus
Pengelolaan taksi Bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia, melakukan penelitian terhadap mahalnya ongkos taksi yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan survey terhadap pelaku usaha taksi, koperasi taksi, pengelola wilayah taksi dan konsumen taksi di Batam.
Penelitian ini dianalisis melalui pendekatan terhadap Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 dengan analisis ekonomi untuk melihat pengaruh penetapan tarif taksi terhadap surplus produsen dan surplus konsumen.
Penelitian ini menghasilkan suatu indikasi adanya praktek monopoli dan penguasaan pasar oleh pelaku usaha di Bandara Hang Nadim. Kemudian adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha taksi yang bertentang dengan peraturan yang berlaku di daerah Batam.

Latar Belakang
       Bandara merupakan tempat yang menjadi sarana dan prasarana untuk memudahkan dan melancarkan arus angkutan penumpang dan barang sejak dari kedatangan sampai meningalkan bandara. Hal ini menjadikan bandara sebagai tempat yang penting dan strategis, yang dapat menunjang serta meningkatkan perekonomian di suatu wilayah tertentu.Orang perorangan yang lalu-lalang melalui bandara memiliki kepentingan yang berbeda, dengan latar belakang yang berbeda pula. Untuk itu, sebagai badan usaha yang bergerak dibidang jasa, setiap bandara dituntut untuk dapat memberikan jasa pelayanan kepada penumpang yang akan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan jasa angkutan umum darat. Salah satu bentuk pelayanan yang disediakan oleh pihak pengelola bandara adalah kenyamanan dalam penggunaan jasa pelayanan taksi.
Seiring dengan semakin murahnya tarif penerbangan di Indonesia, mengakibatkan jumlah penumpang yang lalu lalang melalui bandara juga semakin bertambah. Pertambahan ini tentunya juga mengakibatkan jumlah pengguna jasa angkutan darat dari dan menuju bandara juga mengalami peningkatan dan tentunya hal ini diikuti pula oleh adanya peningkatan kebutuhan pengguna jasa angkutan umum darat. Hal inilah yang memicu hadirnya badan usaha atau koperasi yang mengelola jasa angkutan umum darat dari dan menuju bandara seperti taksi dan bis.
Adanya taksi bandara sebagai salah satu jasa pelayanan penunjang kegiatan penerbangan merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dikelola PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara sebagai suatu kegiatan komersial. Kewenangan PT Angkasa Pura untuk mengelola bandar udara dan jasa-jasa penunjangnya tersirat dalam Pasal 31 UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan bandar udara untuk umum dan navigasi penerbangan dilakukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Taksi bandara tersebut dalam operasionalnya diberikan kebebasan untuk mengangkut penumpang dari dan ke bandara. Dan pada saat mengantarkan penumpang, meskipun setiap armada taksi bandara telah dilengkapi oleh mesin argometer, pada prakteknya sewaktu mengantar penumpang dari bandara, argometer tersebut tidak dipergunakan (dimatikan). Biasanya tarif telah ditetapkan oleh koperasi taksi bandara, dimana besarnya tarif tergantung dari lokasi trip. Tarif yang diterapkan ini cenderung merugikan penumpang karena besarnya tarif tersebut jauh di atas tarif bila argometer digunakan. Bukan hanya adanya penetapan tarif yang dianggap terlalu tinggi dan merugikan penumpang namun penumpang juga sering mengeluhkan tarif yang tinggi tersebut tidak diimbangi oleh armada yang layak.
Selain itu, hampir seluruh bandara udara di Indonesia tidak menyediakan jasa angkutan lain dari bandara udara ke satu wilayah yang dituju. Taksi merupakan satu-satunya angkutan umum yang ada sehingga penumpang tidak memiliki pilihan angkutan lain. Namun tidak semua bandara di Indonesia memberlakukan kebijakan ini. Untuk wilayah bandar udara Soekarno-Hatta, tidak hanya taksi yang beroperasional di wilayah ini, namun juga terdapat bis DAMRI yang digunakan untuk mengangkut penumpang dari dan ke bandara Soekarno-Hatta, dengan cakupan wilayah operasional meliputi jabodetabek. Kemudian, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Direktorat Kebijakan Persaingan, di tahun 2003 tercatat 1550 armada beroperasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta dengan jumlah pengemudi sebesar 2400 orang.
Karena tidak adanya pilihan lain dalam menggunakan jasa pelayanan taksi di bandara, mau tidak mau penumpang yang baru datang harus menggunakan jasa layanan yang ada meskipun taksi tersebut tidak mengoperasionalkan argometer dan tarif yang ditetapkan jauh di atas tarif bila menggunakan argometer. Keadaan ini tentu saja akan sangat merugikan penumpang karena mereka harus membayar lebih mahal untuk jasa layanan yang seharusnya ada substitusinya. Selain itu, hal ini juga merugikan kompetitor lain, karena pengemudi taksi dari armada lain tidak mendapat kesempatan mengambil penumpang dari bandara.

Pembahasan studi kasus diatas
Bandar udara Hang Nadim adalah Bandar Udara Internasional yang berada di Pulau Batam, propinsi Kepulauan Riau. Dengan letak koordinatnya adalah 01° 07' 07" LU 104° 06' 50" BT. Dengan landas pacu sepanjang 4.025 meter dengan lebar 45 meter, arah navigasi (nomor run way) 04 dan 22. Sehingga sudah bisa didarati oleh pesawat berbadan lebar seperti boeing 747 dan sejenisnya.
Dibangun oleh Badan Pengembangan Otorita Batam dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1995. Dan resmi menjadi Bandar Udara Internasional pada tahun 2000. Sedangkan untuk penerbangan ke luar negeri sementara ini melayani Penerbangan Haji untuk kloter dari Batam sendiri maupun kloter dari daerah lain. Serta melayani penerbangan transit internasional Batam-Penang. Lokasi Bandar Udara berjarak kurang lebih 7 KM dari pusat kota. Transportasi dilayani menggunakan taxi dan juga angkutan umum lainnya. Dari Bandara Sukarno Hatta Jakarta menuju Bandara Hang Nadim memerlukan waktu terbang 1 jam 20 menit menggunakan pesawat Boeing 737 dan sejenisnya.

Kesimpulan studi kasus
Permasalahan monopoli taksi bandara di Bandara Hasanuddin Makassar bertentangan dengan UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dibutuhkan strategi advokasi yang baik untuk mengubah perlaku pengusaha dan pembuat kebijakan untuk menghapuskan praktek monopoli ini. Dari strategi advokasi disimpulkan perlu
dilakukan hal-hal berikut :
Ø  Melakukan advokasi ke Pemprov. Sulsel dan PT. Angkasa Pura I dalam bentukpertimbangan dan saran serta dengar pendapat.
Ø  Melakukan advokasi ke Kopsidara dalam bentuk dengar pendapat, dan surathimbauan.
Ø  Melakukan advokasi ke Lembaga Perlindngan Konsumen dalam bentuk dengarpendapat, penyampaian kajian taksi bandara, dan survey.




BAB III
PENUTUP

1.1 Kesimpulan

Dari paparan penjelasan diatas mengenai monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka pengertian dari masing-masingnya dapat disimpulkan sebagai berikut.Monopoli adalah penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau atas penggunaan  jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha hal ini diperjelas dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, tentang persaingan usaha yang tidak sehat pun juga tercantum dalam nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli.

1.2 Saran

Menyadari bahwa kami sebagai penulis dan penyusun makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kami penulis akan lebih fokus dan detaildan tentunya dapat di pertanggung jawabkan.Dan mohon maaf apabila ada salah kata maupun penulisan dalam makalah ini.Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih








DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Yani, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2006, hal 53
Faisal Basri, Perekonomian Indonesia, Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Indonesia, Erlangga, Jakarta: 2002, hal 326
Munir fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Kedua, PT Citra Aditya Bakti, Bandung: 1999, hal 146

Tidak ada komentar:

Posting Komentar