Contoh Kasus Macam-Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI
Kelas :
3EB19
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga
kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah kami yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi”
adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
Saya
mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi
yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan
terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1.
Ibu Oktavia Anna Rahayu selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum
dalam Ekonomi.
2.
Kedua
orang tua saya
yang telah memberikan motivasi serta doa kepada saya.
3.
Serta
teman-teman yang merupakan adik-adik kelas saya, kelas 2EB33 yang telah memberikan berbagai
informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan
datang.
Bekasi,
28 April 2016
(Penulis)
PEMBAHASAN
HAKI memiliki
kepanjangan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Dalam kenyataannya, singkatan HAKI
ini terkadang memiliki padanan lain seperti HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan
HMI (Hak Milik Intelektual). Oleh karena itu, kita tidak perlu mempermasalahkan
istilah HAKI, HKI atau HMI sebab pada dasarnya ketiganya membahas permasalahan
yang sama.
Untuk memahami permasalahan HAKI dapat diawali dengan mengetahui pengertian HAKI. HAKI diartikan sebagai hak yang timbul dari sebuah aktivitas kreasi intelektual manusia yang dapat berupa karya dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni, simbol dagang, informasi yang bernilai ekonomi, kreasi berupa bentuk, konfigurasi atau komposisi dan temuan dalam bidang teknologi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
HAKI dibagi menjadi dua bagian, yakni:
·
Hak cipta
·
Hak milik perindustrian.
Untuk di Indonesia
sendiri berdasarkan pada ketentuan hukum yang dibentuk HAKI terdiri dari tujuh
macam, yakni:
1.
Hak
Cipta (Copyright) (UU No. 19 Tahun 2002)
Adalah hak dari pembuat sebuah
ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak
penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut.
Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan
hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan
tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Sebagai
contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Linux. Mereka
berhak atas perubahan yang terjadi pada perangkat lunak buatan mereka.
2.
Paten
(Patent) (UU
No. 14 Tahun 2001)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten
melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten,
seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama
dengan sebuah ide yang dipatenkan. Contoh dari paten misalnya adalah
algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google.
3.
Merk
Dagang (Trademark) (UU
No. 15 Tahun 2001)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Contoh merk dagang misalnya adalah “Apple” yang
merupakan perusahaan yang bergerak dibidang elektronik dan informasi
4.
Desain Industri (UU Nomor 31
Tahun 2000 )
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
5.
Rahasia
Dagang (Trade Secret) (UU No. 30 Tahun 2000)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang. Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca
Cola. Merekalah yang berhak mengetahui resep pembuatan minuman tersebut.
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000)
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen
sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk
terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial. Hak
ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang
diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan
denda.
7.
Hak atas
Perlindungan Varitas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000).
Adalah hak khusus yang
diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari
suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila
diperbanyak tak mengalami perubahan.
Dari tujuh macam HAKI ini masing-masing memiliki bagian perlindungan sendiri-sendiri. Seperti, Hak cipta diberikan untuk hasil karya intelektual dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Contohnya, karya lukisan atau musik dan lagu. Hak atas merek diberikan untuk simbol dagang yang telah terdaftar. Contohnya, Rinso atau ABC. Hak atas Paten diberikan untuk invensi yang telah terdaftar. Contohnya, Konstruksi Cakar Ayam. Hak atas Desain industri diberikan untuk kreasi berupa bentuk, konfigurasi atau komposisi yang terdaftar. Contohnya, desain mebel atau furniture.
Dari hal demikian, maka dalam menyebutkan peristilahan dalam HAKI semestinya harus hati-hati. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam menggunakan peristilahan. Produk kerajinan akan terdapat berbagai macam aspek HAKI. Aspek HAKI yang paling dominan biasanya terkait dengan desain industri. Bagaimanapun bila produk kerajinan berupa mebel atau furniture, maka sebelum kerajinan ini diproduksi biasanya awalnya akan dituangkan dalam bentuk desain produk. Desain produk sebenarnya sudah dilindungi oleh HAKI, terutama desain industri. Akan tetapi, syaratnya agar desain industri tersebut dilindungi seharusnya desain tersebut didaftar ke Direktorat Jenderal HKI.
DAFTAR
PUSTAKA
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/.../macam-macam-pelanggaran-hak-moral.html
http://tik.sma2smg.com/2009/04/macam-macam-haki.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar