난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

난 영원한 너의 피터팬 (I am your eternal Peter Pan),

Jumat, 29 April 2016

[PENULISAN] Contoh Kasus Tentang Sengketa




 
Contoh Kasus Tentang Sengketa yang Berhubungan dengan Masalah Perekonomian “Masalah Gadai Emas, BI akan panggil BRI Syariah”




Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI

Kelas :
3EB19

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
 
 
 
 
KATA PENGANTAR
             Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah kami yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi” adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
            Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1.      Ibu Oktavia Anna Rahayu selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
2.      Kedua orang tua saya yang telah memberikan motivasi serta doa kepada saya.
3.   Serta teman-teman yang merupakan adik-adik kelas saya, kelas 2EB33 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.
Bekasi, 28 April 2016
(Penulis)
 


PENDAHULUAN

Perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Integritas penyelenggara menjadi nilai jual paling unggul bagi perbankan untuk dapat mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali. Dalam perjalanannya, industri perbankan diwarnai dengan konsep syariah. Secara awam, masyarakat berasumsi dapat mengisi penuh pundi-pundi mereka dengan tangan kiri sekaligus menggenggam kunci surga dengan tangan kanan. Walhasil, animo masyarakat terhadap konsep ini membludak.
Patut diperhatikan, prestasi perekonomian syariah cukup membanggakan. Salah satu indikatornya adalah tingkat konflik yang relatif kecil. Dalam titik ini, konsep syariah patut diacungi jempol. Hanya sayang, polemik gadai emas syariah yang menimpa nasabah BRI seakan menghapus catatan baik perbankan syariah. Cap “syariah” semacam tidak cukup untuk membuktikan bahwa industri perbankan yang diawali dengan niat baik ini tidak menyimpang.
Penjualan paksa oleh Bank BRI terhadap emas nasabah berujung pada kerugian nasabah. Seolah tidak ada pintu dialog yang terbuka setelah beleid dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kasus ini seakan mengukuhkan pendapat kontra yang menganggap bahwa “jeroan” bank syariah tidak ada beda dengan bank konvensional. Sungguh memalukan.
Kasus “Gadai Emas BRI” ini merupakan murni kasus perdata. Hukum perdata memliki keunikan yaitu individu memegang peranan penting untuk mempertahankan atau tidak haknya, sepenuhnya tergantung dari kehendaknya sendiri (Scholten, 1993:34). Dalam hal ini jalur penyelesaian yang dapat ditempuh tidak semata litigasi tetapi juga non-litigasi.
Jalur litigasi mungkin nampak menarik dengan janji-janji manis pengacara untuk mememangkan hak kliennya. Romantika persidangan yang diwarnai perdebatan sengit para pihak. Proses pembuktian yang rumit dan mendebarkan mungkin dapat memadamkan rasa marah dan kecewa nasabah yang dirugikan. Namun apakah itu yang terbaik?
Contoh Kasus
Masalah Gadai Emas, BI akan panggil BRI Syariah
Bank Indonesia berencana akan memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan seniman Butet Kertaradjasa terkait masalah skema gadai emas. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BI akan mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
“Bank Indonesia, dalam waktu dekat akan memanggil BRIS untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya,” kata Edy kepada VIVA news di Jakarta, Sabtu 15 September 2012. Sementara, untuk melakukan proses mediasi, Edy menambahkan, BI masih mempelajari permasalahan lebih lanjut. “BI akan mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gadai Emas, produk gadai di bank syariah, yang sempat dipermasalahkan Bank Indonesia, akhirnya menuai kasus. Seniman Butet Kartared jasa mengadukan produk gadai syariah Bank Rakyat Indonesia Syariah karena dianggap merugikan nasabah.
Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Ia menggadaikan emasnya, dengan modal 10 persen dari keseluruhan harga emas, BRI Syariah memberikan pembiayaan sebesar 90 persen. Butet mencicil sejumlah uang yang dipersyaratkan.
Ketika jatuh tempo pada Desember 2011, nasabah diberikan opsi ketika harga emas turun nasabah diminta menanggung penurunan harga dari harga emas semula. Butet menolak opsi tersebut.
BRI Syariah juga memberikan opsi memperpanjang masa jatuh tempo sebanyak dua kali, namun kerugian penurunan harga tetap harus ditanggung Butet. BRI juga meminta emas yang dimiliki Butet dijual.
“Saya minta skema diperpanjang dalam tiga tahun, karena ketika harga emas naik silahkan dijual, jadi win-win solution,” ujar Butet.
BRI Syariah akhirnya menjual kepemilikan emas Butet dengan alasan hal itu sudah tercantum dalam perjanjian. Karena merasa menjadi korban, ia akan mengajukan class action.




PEMBAHASAN

Penyelesaiannya
Metode berkebun emas ini memang membutuhkan modal untuk membeli logam mulia pertama dan menyiapkan uang tunai untuk menutup selisih kekurangan harga pembelian logam mulia kedua hingga kelima. Sebagai ilustrasi, Anda membeli logam mulia seberat 10 gram yang langsung digadaikan. Jika uang gadai yang diberikan bank syariah sebesar 85%, dana yang diperoleh setara dengan 8.5 gram. Oleh sebab itu, ketika akan membeli logam mulia 10 gram kedua, perlu dana tambahan setara dengan logam mulia seberat 1.5 gram ditambah biaya penyimpanan logam mulia di bank syariah. Demikian seterusnya, hingga mencapai logam mulia yang dikehendaki. Setelah mencapai logam mulia terakhir, misalnya kelima, Anda sebaiknya menjual logam mulia tersebut. Tentunya ketika harga logam mulia sudah meningkat minimal 30%. Mengapa 30% ? kenaikan 30% ini diperlukan agar hasil penjualan dapat menutup biaya biaya gadai empat keeping logam mulia yang ada di bank syariah dan hasil penjulan logam mulia terakhir inilah yang dipergunakan untuk menebus empat keping logam mulia di bank syariah, saat inilah biasa disebut masa panen emas.
Kenaikan harga emas yang konsisten disebabkan oleh dua hal, pertama, konsumsi penduduk Indonesia terhadap logam mulia ada di peringkat 14 dunia (China ada diperingkat ke satu dan India ada di peringkat ke dua). Kedua, Indonesia adalah penghasil emas ketujuh terbesar didunia, jika permintaan emas terus bertambah, maka harga emas akan terus meningkat.
Jalur non-litigasi atau biasa disebut Alternative Dispute Settlement (ADS) menjadi opsi alternatif untuk penyelesaian sengketa yang sedang terjadi dalam masalah Gadai Emas. Oleh para sarjana, metode ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis karena biayanya relatif lebih murah daripada menggunakan jalur litigasi. Di Indonesia konsep alternatif penyelesaian sengketa sudah semakin familiar dengan UU No. 30 tahun 1999.
Spesifik untuk masalah perbankan, metode-metode jalan tengah sudah dimulai dengan terbitnya Peraturan BI No. 7/7/PBI/2005. Kemudian berubah dengan No. 8/5/PBI/2006, dan kini telah disempurnakan dengan Peraturan No. 10/1/PBI/2008. Intinya, dibuka kesempatan mediasi antara Bank dengan Nasabah dimana Bank Indonesia memfasilitasi mediasi ini.
Penelitian yang dilakukan oleh seorang dosen fakultas hukum UGM menunjukkan bahwa mediasi perbankan oleh Bank Indonesia cukup efektif. Untuk kurun waktu 2006 saja ada 85% kasus yang berhasil di mediasi dan meningkat pada 2007 menjadi 87% (Herliana, 2010:42). Ini menunjukkan bahwa penyelesaian tidak terus-menerus harus menggunakan litigasi.
Sangat disayangkan apabila polemik gadai emas ini merembet ke ranah hukum dan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan. Tidak hanya akan mencoreng konsep syariah sebagai alternatif perekonomian, juga antipati masyarakat akan bertambah terhadap kegiatan perbankan. Tentu pengalaman pahit pada tahun 1998 – tatkala rush terjadi dan menyebabkan collapse industri perbankan tanah air – tidak ingin di ulangi. Caranya hanya satu yakni dengan tetap menjaga kepercayaan nasabah. Untuk itu, mediasi adalah pilihan terbaik.
Namun satu hal, pelaksanaan mediasi harus dilakukan sepenuh hati. Pengalaman dan pengamatan penulis menunjukkan bahwa hampir selalu mediasi gagal justru disebabkan mediator. Parsialitas dan kepongahan ekspertisme mediator menyulitkannya untuk menemukan dan menangkap keinginan para pihak. Mediator sepatutnya mengingat bahwa mediasi ada untuk mempertemukan kepentingan para pihak, bukan justru membenturkan kepentingan-kepentingan tersebut.
Sepatutnya polemik gadai emas syariah ini dipakai sebagai momentum untuk meletakkan pondasi penyelesaian sengketa perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Ini akan membawa pemahaman baru bahwa cap “syariah” tidak hanya untuk mencari nasabah. Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya keinginan dan itikad baik mencari pemecahan yang win-win solution. Apabila mediasi berhasil, polemik hari ini akan menjadi preseden di tanah air bahwa mediasi telah menjadi kultur berbisnis dan menunjukkan bahwa produk-produk perbankan tanah air bukanlah produk bodong.
Metode Berkebun Emas merupakan sistem pengembangan investasi yang terus berevolusi. Saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang membeli Logam Mulia untuk kemudian disimpan hingga harga jualnya meningkat. Pada saat membutuhkan uang dadakan masyarakat juga terkadang menggadaikan logam mulia yang dimilikinya. Kini logam mulia yang digadaikan dapat “dikembangbiakan” agar menghasilkan logam-logam mulia baru dengan dua pertiga modal ditanggung oleh lembaga keuangan penyedia jasa gadai, seperti bank syariah.
Kita harus memilih lembaga gadai emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.


PENUTUP

Kesimpulan
Kita harus bisa memilih lembaga gadai emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.

Saran
Saran saya seharusnya pihak perbankan memperbaiki sistem syariah yg biasanya terjadi pada penanganan gadai emas. Selain itu pihak bank juga harus menjelaskan secara detail mengenai sistem gadainya dari awal sebelum nasabahnya memutuskan untuk menggadaikan emas miliknya kepada bank tersebut atau tidak dan bagi nasabah yang ingin menggadaikan emasnya juga harus bertanya kalau masih belum mengerti mengenai sistem gadainya yang sudah dijelaskan.
Kita harus memilih lembaga gadai emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.
masalah yang sering timbul adalah jika harga emas menurun, nasabah harus menanggung resiko untuk menjual emasnya yg harganya turun agar menutupi bunga yg di dapat dari nasabah yg tidak sama dengan harga emas yang sedang turun. Seharusnya pihak bank jangan terlalu khawatir mengenai harga emas yang turun dikarenakan grafik atau pertumbuhan suatu harga tidak selamanya naik keatas ada masanya dia akan turun kemudian naik lagi itu tergantung dari permintaan dan penawaran selain itu juga dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi yang sedang baik atau kurang baik. masalah ini sering terjadi karena cara kerja perbankan Syariah masih belum cukup membuat nasabah senang jika kerugian masih dianggap besar.




DAFTAR PUSTAKA



CONTOH KASUS WANPRESTASI "Kasus Hukum Perdata PT. Metro Batavia vs PT. GMF"



Teori serta Kasus Hukum Perdata PT. Metro Batavia vs PT. GMF



Disusun oleh :
IRENE PUTRI ISLAMI

Kelas :
3EB19

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016



KATA PENGANTAR

             Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan kasih dan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini.
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah kami yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi” adalah untuk memenuhi tugas dari dosen yang bersangkutan.
            Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah memberi bimbingan dan motivasi yang sangat membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini. Ucapan terimakasih ini saya sampaikan kepada :
1.      Ibu Oktavia Anna Rahayu selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
2.      Kedua orang tua saya yang telah memberikan motivasi serta doa kepada saya.
3.      Serta teman-teman yang merupakan adik-adik kelas saya, kelas 2EB33 yang telah memberikan berbagai informasi kepada saya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan untuk perbaikan diwaktu yang akan datang.

Bekasi, 28 April 2016


(Penulis)



PENDAHULUAN


Latar Belakang
Apa yang terjadi apabila seseorang atau badan hukum telah terikat dalam suatu perjanjian/kontrak, tetapi seseorang atau badan hukum tersebut tidak dapat memenuhi prestasinya, yang dikenal dengan istilah wanprestasi? Indonesia sebagai negara hukum, telah mengatur situasi tersebut sebagai salah satu kasus Hukum Perdata.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitkiberatkan kepada kepentingan perseorangan. Maka dari itu, sangatlah pantas apabila wanprestasi dikategorikan sebagai kasus perdata.
Pada umumnya, seseorang atau badan hukum yang terlibat kasus wanprestasi akan membayar sejumlah denda. Namun, ada juga yang menerapkan hukuman sita jaminan bagi mereka yang tebuki melakukannya. Yang dimaksud dengan sita jaminan adalah jaminan berupa uang atau aset lain yang diserahkan oleh pengugat ke pengadilan yang dapat dipakai untuk mengganti biaya yang diderita oleh termohon jika ternyata permohonan tersebut tidak beralasan.
Konflik yang terjadi antara PT. Metro Batavia dengan PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia merupakan salah satu contoh kasus wanprestasi. Kasus ini bermula ketika GMF memberikan biaya jasa kepada Batavia Air, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat. Sampai pada akhirnya, Batavia Air tidak juga melunasi biaya perawatan pesawat yang telah jatuh tempo sejak awal tahun 2008.GMF menuding Batavia telah melakukan wanprestasi sampai jatuh tempo. Total nilai utang yang seharusnya dilunasi oleh Batavia Air adalah sebesar 1,192 juta dollar AS.
Untuk menyelesaikan penagihan utang tersebut, GMF telah mengajukan gugatan perdata terhadap Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2008. Pada tanggal 4 Maret 2009 lalu, untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengan surat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda. Agar gugatan tidak sia-sia, permohonan sita jaminan diajukan agar selama perkara berlangsung Batavia tidak memindahtangankan atau memperjualbelikan asetnya.Ketujuh pesawat Batavia berstatus sita jaminan sampai kewajibannya dilunasi.Batavia juga dihukum membayar sisa tagihan kepada GMF atas biaya penggantian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia.Maskapai penerbangan itu terbukti melakukan wanprestasi terhadap pembayaran utang sebesar AS$ 256.266 plus bunga 6 persen per tahun terhitung sejak 17 November 2007.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Metro Batavia terhadap GMF AeroAsia dalam perkara kerusakan dua engine berkode ESN 857854 dan ESN 724662.Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2009.
Meski ketujuh pesawat Batavia disita, pesawat Batavia masih bisa beroperasi selama masa sitaan di wilayah Indonesia.Karena apabila pesawat berada di luar negeri, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi.Hal itu untuk menjaga kepentingan transportasi umum tetap terlayani. Izin operasional ini masuk dalam penetapan sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009 yang diumumkan kuasa hukum Garuda, Adnan Buyung Nasution. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 227 HIR dan Pasal 1131 KUHPerdata, semua jenis atau bentuk harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi tanggungan atau jaminan untuk segala utang debitur. Sita jaminan hanya dilarang terhadap hewan dan barang yang bisa digunakan untuk menjalankan pencaharian debitur.Pesawat terbang bisa dijadikan objek sita jaminan.Pesawat tidak dikategorikan sebagai barang yang diatur dalam Pasal 196 HIR, melainkan sebagai alat perdagangan.
Penetapan itu berbunyi, mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) penggugat dengan batasan dan ketentuan sebagai berikut.Pertama, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut tetap dapat dioperasikan demi kepentingan pelayanan transportasi umum selama dalam sitaan.Kedua, menyatakan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut hanya boleh dioperasikan terbatas dalam wilayah Negara Republik Indonesia selama dalam sitaan.Ketiga, memerintahkan termohon (Batavia Air) merawat pesawat-pesawat terbang dalam sitaan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan biaya yang dibebankan kepada termohon sita. Keempat, memerintahkan termohon untuk selalu melaporkan kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Pemohon atas setiap perubahan pada pesawat, termasuk tidak terbatas pada mesin pesawat udara dan auxiliary power unit (APU) dari pesawat yang disita. Kelima, memerintahkan termohon sita menghadirkan pesawat-pesawat terbang dalam sitaan tersebut di Bandara Soekarno-Hatta pada saat sita jaminan diletakkan oleh Pengadilan Negeri. Keenam, memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri melaporkan sita jaminan atas pesawat-pesawat terbang yang telah diletakkan pada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara. Ketujuh, memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri yang melakukan sita jaminan pesawat terbang berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara dalam melakukan sita jaminan, terkait dengan identifikasi pesawat terbang dan status pesawat guna menghindari terjadinya peletakan sita jaminan dan eksekusi yang sia-sia. Kedelapan, memerintahkan termohon sita melaporkan segala perubahan barang tersita kepada Departemen Perhubungan cq Direkrorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Batavia melaporkan penyitaan kepada Departemen Perhubungan supaya dicatat, atas pesawat yang disita ke Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Pehubungan Udara Departemen Perhubungan.Pencatatan itu terkait dengan identifikasi dan status pesawat agar sita jaminan tidak sia-sia, termasuk setiap perubahan terhadap pesawat selama dalam masa sitaan.Selain itu, Batavia harus merawat pesawat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Majelis hakim membebankan biaya perawatan itu ke Batavia.


LANDASAN TEORI


Pengertian Prestasi
Prestasi merupakan obyek dari perikatan, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah :
·         Memberikan sesuatu
Seperti membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
·         Berbuat sesuatu
Misalnya memperbaiki barang yang rusak,membonkar bangunan, kesemuanya karena putusan pengadilandan sebagainya.
·         Tidak berbuat sesuatu
Misalnya untuk tidak mendirikan suatu bangunan, tidak menggunakan merek dagang tertentu, kesemuanya karena ditetapkan oleh putusan pengadilan.

Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk.Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:
·         Tidak memenuhi prestasi sama sekali
Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinyamaka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
·         Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
·         Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.Menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyakan bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling).

Pengertian Somasi
Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu.
Dalam perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis. Adapun bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:
·         Surat perintah
Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
·         Akta sejenis
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris.
·         Tersimpul dalam perikatan itu sendiri
Maksudnya sejak pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi.

Ganti Kerugian
Penggantian kerugian dapat dituntut menurut undang-undang berupa “kosten, schaden en interessen” (pasal 1243 dsl).Yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantikan itu, tidak hanya biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguh-sungguh menimpa benda si berpiutang (schaden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat seandainya siberhutang tidak lalai (winstderving). Bahwa kerugian yang harus diganti meliputi kerugian yang dapat diduga dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi, artinya ada hubungan sebab-akibat antara wanprestasi dengan kerugian yang diderita. Berkaitan dengan hal ini ada dua sarjana yang mengemukakan teori tentang sebab-akibat yaitu:
a) Conditio Sine qua Non (Von Buri)
Menyatakan bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain) dan peristiwa B tidak akan terjadi jika tidak ada peristiwa A
b) Adequated Veroorzaking (Von Kries)
Menyatakan bahwa suatu peristiwa A adalah sebab dari peristiwa B (peristiwa lain). Bila peristiwa A menurut pengalaman manusia yang normal diduga mampu menimbulkan akibat (peristiwa B).
Dari kedua teori diatas maka yang lazim dianut adalah teori Adequated Veroorzaking karena pelaku hanya bertanggung jawab atas kerugian yang selayaknya dapat dianggap sebagai akibat dari perbuatan itu disamping itu teori inilah yang paling mendekati keadilan.
Seorang debitur yang dituduh wanprestasi dapat mengajukan beberapa alasan untuk membela dirinya, yaitu:
a) Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmach);
b) Mengajukan alasan bahwa kreditur sendiri telah lalai;
c) Mengajukan alasan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.


Pengertian Sanksi
Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan oleng pengadilan.
Apabila debitur melakukan wanprestasi maka ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada debitur, yaitu:
1) Membayar kerugian yang diderita kreditur;
2) Pembatalan perjanjian;
3) Peralihan resiko;
4) Membayar biaya perkara apabila sampai diperkarakan dimuka hakim.

PT. GMF melakukan Perikatan dengan PT. Batavia dengan memberikan biaya jasa kepada PT. Batavia, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat dengan batas waktu sejak awal tahun 2008.

Sebab Berakhirnya Perikatan
Pembayaran (betaling) artinya jika kewajiban terhadap perikatan itu telah dipenuhi.Pembayaran harus diartikan luas, misalnya seorang pekerja melakukan pekerjaan termasuk juga pembayaran. Ada kemungkinan pihak ketiga yang membayar hutang seorang debitur kemudian ia sendiri menjadi kreditur baru pengganti kreditur yang lama. Keadaan semacam itu disebut subrogasi.PT. Metro Batavia harus membayar hutang sebesar 1,192 juta dollar AS yang sudah jatuh tempo pada awal tahun 2008.Agar gugatan tidak sia-sia, permohonan sita jaminan diajukan agar selama perkara berlangsung Batavia tidak memidahtangankan atau memperjualbelikan asetnya, PT. GMF menyita tujuh pesawat PT. Metro Batavia.
Perjanjian antara pihak pertama PT. GMF memberikan biaya jasa kepada PT. Metro Batavia, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat, dimana PT. Metro Batavia membayar  sejumlah uang yang sudah ditentukan kepada PT. GMF.

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan kasus wanprestasi antara PT. Metro Batavia dan PT. Garuda Maintanence Facility yang sudah dibahas sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengan surat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda. Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan penerapan Pasal 227 HIR, Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 196 HIR?
Di dalam Pasal 227 HIR disebutkan bahwa “Jika ada sangka beralasan bahwa Tergugat akan menggelapkan atau memindahtangankan barang miliknya dengan maksud akan menjauhkan barang tersebut dari Penggugat, maka atas permohonan Penggugat Pengadilan dapat memerintahkan agar diletakkan sita atas barang tersebut untuk menjaga/menjamin hak Penggugat”.Isi pasal tersebut, sesuai dengan permohonan sita jaminan yang diajukan PT. GMF agar selama perkara berlangsung, Batavia tidak memindahtangankan atau memperjualbelikan asetnya.
Dalam hal ini, Penyitaan dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk melelang, atau menjual barang yang disita , namun hanya disimpan oleh pengadilan dan tidak boleh dialihkan atau dijual oleh termohon/tergugat. Dengan adanya penyitaan, tergugat kehilangan kewenangannya untuk menguasai barang, sehingga seluruh tindakan tergugat untuk mengasingkan, atau mengalihkan barang-barang yang dikenakan sita tersebut adalah tidak sah dan merupakan tindak pidana.
Pasal 1311 KUHPerdata menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perserorangan. Pihak GMF sejak semula telah meminta kepada Batavia Air agar hartanya,  yaitu tujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda, secara khusus dijadikan jaminan pembayaran utang. Sehingga apabila dikemudian hari pada saat jatuh tempo PT. Batavia Air  tidak dapat menepati janjinya untuk membayar atau melunasi utangnya maka harta tergugat tersebut dapat dieksekusi oleh penggugat melalui prosedur tertentu.
Pasal 196 HIR menyatakan bahwa jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Penjelasan: Biasanya pihak yang kalah itu dengan kemauan sendiri mematuhi isi keputusan hakim, akan tetapi apabila ia lalai atau tidak mau memenuhinya, maka pihak yang menang baik dengan lisan maupun dengan surat memajukan permintaan kepada pengadilan negeri yang telah memutus perkara itu, untuk melaksanakan keputusan tersebut. Ketua pengadilan kemudian menyuruh memanggil pihak yang kalah itu dan diberi ingat supaya dalam tempoh yang ditetapkan oleh ketua yang selama-lamanya delapan hari, memenuhi keputusan itu. Setelah lewat tempo yang ditetapkan itu dan yang kalah belum juga memenuhi perintah hakim, maka menurut pasal 167 hakim kemudian memerintahkan kepada Panitera untuk menyita barang-barang terangkat milik orang yang kalah sekira cukup untuk memenuhi tagihan uang dan biaya eksekusi.
Berdasarkan kasus wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Batavia terhadap PT. GMF dan analisis kasus yang sesuai dengan Pasal 227 HIR, Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi GMF terhadap Batavia dibenarkan untuk melakukan sita jaminan sampai Batavia dapat melunasi utang sebesar….

PENUTUP


Kesimpulan
Hukum perdata bersumber pokok pada kitab undang-undang hukum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP yang berdasarkan asas konkordansi. Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal.Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Kasus Hukum Perdata PT. Metro Batavia dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia terdapat masalah jatuh tempo dari PT Metro Batavia yang sesuai dengan Pasal 196 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), terdapat juga Pasal 227 HIR yang berisikan sita jaminan untuk PT Metro Batavia dan Pasal 1311 KUHPerdata Kebendaan siberhutang berhak menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Semua keputusan pengadilan sesuai dengan Hukum Perdata yang berlaku.
Dilihat dari pembahasan dan penjabaran masalah kasus wanprestasi di atas yang mengenai konflik antara PT Metro Batavia dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, penulis menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak perdata yang sesuai dengan penerapan pasal 227 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), pasal 1131 KUHPerdata, dan pasal 196 HIR.Untuk itu, segala keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dibuat sudah sesuai dengan perkara kasus yang berdasarkan hukum yang telah ditetapkan.

Saran
Dengan adanya kasus Wanprestasi antara PT Metro Batavia dan PT GMF kami mengharapkan agar masyarakat pada umumnya dapat terlebih dahulu memahami seluruh isi perjanjian kontrak kerja sebelum menyetujui kontrak terse but. Dengan demikian masyarakat dapat memenuhi apa yang menjadi Hak dan Kewajiban dari isi perjanjian tersebut, agar masyarakat tidak mendapat masalah dengan perjanjian kontrak.



DAFTAR PUSTAKA

http://karyatulisilmiah.com/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi/
http://dokumen.tips/download/link/kasus-wanprestasi
http://hukumonline.com/klinik/detail/cl33/wanprestasi-dan-penipuan
http://hukumonline.com/klinik/detail/lt4df06353199b8/apakah-kasus-wanprestasi-bisa-dilaporkan-jadi-penipuan-
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-prestasi-wanprestasi.html?m=1
http://dininurulrohmah.blogspot.com/2015/03/pengantar-peranan-hukum-dalam-ekonomi.html?m=1
http://www.legalakses.com/wanprestasi/?fdx_switcher=true



Rabu, 27 April 2016

Tugas Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi (Kuis Power Point Minggu 1)





NAMA : IRENE PUTRI ISLAMI
Kelas : 3EB19
NPM : 24213467




Apakah peranan hukum dalam ekonomi?
Jawab :
Keterkaitan antara hukum dan ekonomi bukan hanya hubungan satu arah, tetapi juga relasi timbal balik dan saling mempengaruhi diantara hukum dan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang tidak didukung oleh hukum akan mengakibatkan kekacauan sebab apabila para pelaku ekonomi berambisius mengejar keuntungan tidak dilandasi dengan norma hukum maka dikemudian hari akan menimbulkan kerugian salah satu pihak dalam melakukan kegiatan ekonomi. Untuk Indonesia dasar kegiatan hukum ekonomi itu terletak pada pasal 33 UUD 1945 dan berbagai peraturan yang terkait dengan hal itu. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan Negara. Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat


Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman?Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman!
Jawab : 
Hukum bersifat mengikat dan universal untuk semua warga Negara Indonesia tanpa terkecuali . Namun bagi sebagian daerah pedalaman yang masih bersifat kaku dan statis mereka lebih menerapkan hukum adat yang bersifat turun temurun dan dibuat oleh penduduk setempat yang digunakan sebagai aturan kebiasaan hidup mereka, hukum tersebut bersifat tidak tertulis namun sudah mendarah daging dengan penduduk setempat. Tetapi meskipun masih menggunakan aturan-aturan itu, norma atau aturan harus ditegakkan juga. Yang melanggar aturan atau norma harus tetap diberi sanksi.

Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Jawab : 
Semua orang adalah sama di hadapan hukum tak peduli jabatan, pangkat, harta keturunan bahkan profesi. Namun sepengetahuan saya ada namanya kekebalan hukum, yaitu dimana subjek hukum kebal terhadap hukum yang berlaku dimana perbuatan itu dilakukan. Misalnya duta besar, ada kekebalan sehingga negara lain tidak dapat menyeret duta besar tersebut ke pengadilan setempat, karena pengadilan dimana Negara si duta besar berasal-lah yang akan mengadili.